Opini

Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi

a).   Penetapan rekapitulasi perolehan hasil suara oleh KPU daerah didasarkan pada  rekapitulasi  yang  belum  selesai  dilakukan.

b).   Rekomendasi dari Panwaslu untuk mengadakan penghitungan atau pemungutan suara tidak ditindaklanjuti oleh KPU daerah tanpa pertimbangan yang memadai.

c).    KPU daerah melakukan tindakan subordinasi dengan menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi atau Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

d).   Adanya permasalahan yang mendasar dan krusial yang perlu dibuktikan lebih lanjut karena dapat mengakibatkan ambang batas perolehan suara berpotensi menjadi tidak mungkin dihitung atau dinilai.

Berangkat pada penelitian tersebut, pada bagian ini Penulis akan menganalisis perkembangan dinamika pada pelaksanaan penyelesaian sengketa Pilkada tahun 2020. Apakah MK dalam melakukan penyelesaian sengketa Pilkada tahun 2020 masih terdapat alasan lain yang menyimpangi ketentuan ambang batas  Penelitian ini penting dilakukan agar terlihat pola pada kriteria yang digunakan MK dalam memberikan alasan yang digunakan dalam penyimpangan  ketentuan ambang batas pada penyelesaian sengketa Pilkada  tahun  2020.  Selain  itu,  perlu  juga dikaji apakah ditemukan alasan baru  yang  membuat MK melakukan penyimpangan ketentuan ambang batas, atau MK konsisten dan terbatas menggunakan alasan-alasan yang digunakan  sebelumnya  dalam  Pilkada  pada  tahun  sebelumnya.

Pada Pilkada tahun 2020, didapatkan beberapa perkara yang juga mengesampingkan  ketentuan ambang batas antara lain sebagai berikut.

  1. Pilkada Kota Banjarmasin pada Perkara Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021

Pada perkara Kota Banjarmasin didapatkan kondisi di mana MK mengesampingkan  ketentuan  ambang  batas karena adanya kecurangan  dalam  proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk adanya mobilisasi pemilih, dan banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengambil keputusan untuk mengesampingkan keberlakuan persyaratan formil terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 10/2016 terkait dengan ambang batas.

  • Pilkada  Kabupaten  Nabire  pada  Perkara  Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021

Pada perkara Kabupaten Nabire, ditemukan fakta di persidangan, bahwa MK mengambil keputusan untuk menyimpangi ketentuan ambang batas karena adanya ketidakwajaran dalam penentuan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadikan dasar untuk melakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020. Ketidakwajaran dalam penetapan DPT tersebut, menyebabkan adanya ketidaksinkronan antara jumlah penduduk dengan jumlah DPT secara riil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nabire tahun 2020. Berkaitan dengan keridakwajaran hasil penyusunan DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire itu, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak dapat menerima validitas hasil penyusunan DPT karena dianggap tidak logis dan janggal. Ketidakwajaran tersebut disebabkan karena jumlah pemilih tetap Kabupaten Nabire sebanyak 103% dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire. Hal ini berarti, jumlah DPT dalam Pilkada Kabupaten Nabire lebih banyak dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire, khususnya yang mempunyai hak pilih.

Selain permasalahan DPT, ditemukan pula pelaksanaan pemilihan di beberapa tempat di Kabupaten Nabire yang dilakukan dengan menggunakan sistem noken/kesepakatan. Padahal berdasarkan PKPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019, Kabupaten Nabire tidak termasuk kabupaten yang pemungutan suaranya dapat menggunakan sistem noken, ikat suara, ataupun kesepakatan. PKPU tersebut telah menetapkan secara terbatas pada 12 (dua belas) kabupaten yang dapat melaksanakan pemilihan dengan sistem noken/ikat. Keduabelas kabupaten tersebut, yakni: Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai, sedangkan Kabupaten Nabire tidak termasuk salah satu dari kabupaten tersebut. Terlebih lagi, PKPU terbaru di tahun 2020 hanya membolehkan Kabupaten Yahukimo saja yang dapat melaksanakan Pilkada dengan menggunakan sistem noken atau ikat.

  • Pilkada Kabupaten Yalimo pada Perkara Nomor 97/PHP.BUP-X1X/2021

Pada perkara Kabupaten Yalimo, didapatkan fakta bahwa MK memutuskan untuk menyimpangi ketentuan ambang batas karena adanya pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan/atau rekapitulasi suara berupa pengubahan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon di Distrik Welarek, serta adanya sabotase logistik pemungutan suara (kotak suara) untuk 29 TPS di Distrik Apalapsili. Penyimpangan tersebut dilakukan MK, meskipun selisih perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.  Kemudian, juga ditemukan fakta bahwa MK menemukan indikasi adanya pelanggaran pemilihan berupa pengubahan angka perolehan suara pasangan calon untuk Distrik Welarek, dan pelanggaran pemilihan berupa dirampasnya kotak suara (logistik pemilihan) untuk 29 TPS di Distrik Apalapsili, yang mengakibatkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 tidak terlaksana sebagaimana seharusnya menurut peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran pemilihan di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada, MK menilai pelanggaran yang dilakukan berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf a, sehingga MK secara kasuistis dapat memutuskan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

  • Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada perkara Nomor 132/PHP.BIP-XIX/2021

Pada perkara Kabupaten Boven Digoel, MK menyimpangi ketentuan ambang batas, meskipun terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada. Penyimpangan ketentuan ambang batas dilakukan MK karena adanya pelanggaran terhadap proses pencalonan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada jo Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, telah ditentukan mengenai persyaratan pasangan calon bagi mantan terpidana, yaitu harus telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada proses persidangan ditemukan fakta bahwa keterpenuhan persyaratan pencalonan Bupati atas nama Yusak Yaluwo tidak sesuai dengan pemenuhan masa jeda 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, didapatkan pula fakta persidangan adanya perbedaan pendapat atau tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu mengenai persyaratan pasangan calon bagi mantan terpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada jo Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan bahwa penetapan penghitungan perolehan suara sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tidak dapat dijadikan rujukan bagi MK untuk menerapkan ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Pilkada.

  • Pilkada Kabupaten Sabu Raijua pada Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021

Pada perkara Kabupaten Sabu Raijua, didapatkan fakta bahwa MK menyimpangi ketentuan ambang batas karena calon Bupati terpilih merupakan warga Negara Amerika Serikat, meskipun diketahui selisih perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2, melebih persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Piikada. Berkenaan dengan hal tersebut, karena adanya kondisi spesifik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, menyebabkan pemenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada dikesampingkan atau ditunda keberlakuannya dan akan dipertimbangkan oleh MK bersama dengan pokok permohonan. Dengan demikian, meskipun permohonan tidak memenuhi syarat formil mengenai tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada, namun karena adanya kondisi spesifik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, menyebabkan pemenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dikesampingkan.

Berdasarkan pada uraian perkara-perkara di atas, dapat disimpulkan bahwa MK mengesampingkan ketentuan ambang batas dengan alasan-alasan antara lain:

  1. adanya fakta hukum yang ditemukan di persidangan berupa kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk adanya mobilisasi pemilih, dan banyaknya pemilih yang  yang tidak memenuhi syarat;
  2. adanya fakta hukum yang ditemukan di persidangan berupa ketidakwajaran dalam penentuan jumlah DPT;
  3. adanya fakta hukum yang ditemukan di persidangan berupa penggunaan sistem noken/kesepakatan di daerah yang tidak diperbolehkan menurut Peraturan KPU Provinsi Papua;
  4. adanya fakta hukum yang ditemukan di persidangan berupa  pengubahan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon dan adanya sabotase logistik pemungutan suara (kotak suara);
  5. adanya fakta hukum yang ditemukan di persidangan berupa pelanggaran terhadap proses pencalonan bagi mantan terpidana ;
  6. adanya fakta hukum yang ditemukan di persidangan megenai kewarganegaraan ganda pada  salah satu pasangan calon.
  • KESIMPULAN

Dari Artikel ini dapat ditarik Kesimpulan sebagai berikut :

  1. MK akan menegakkan hukum acara sebagaimana yang digariskan oleh undang-undang dan peraturan MK, termasuk didalamnya syarat formil permohonan yang ketat dengan Ambang Batas yang sudah digariskan dalam Pasal 158 UU No. 10 tahun 2016.
  2. MK dapat menyimpangi Ambang Batas, hanya bersifat Kasuistis dan ketat, sepanjang terdapat pelanggaran terhadap keadilan subtantif yang memengaruhi  hasil  pilkada.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara