Tondano, BeritaManado.com — Sejumlah masyarakat Kecamatan Tombariri Timur mempertanyakan status dan keabsahan Nota Dinas Hukum Tua di empat desa di wilayah tersebut yang diduga telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Empat desa yang dimaksud adalah Lemoh Barat, Lemoh Timur, Lolah dan Ranotongkor Timur.
Salah seorang warga yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan bahwa sebagaimana yang diketahui bahwa Nota Dinas dari Camat hanya sampai pada bulan Desember 2017, sedangkan sekarang sudah selesai semester pertama tahun 2018.
“Kami tidak ada niat mengganggu jalannya pemerintahan di empat desa tersebut. Akan tetapi kami hanya mempertanyakan mengenai sejauh mana aturan hukum yang seharusnya berlaku itu diterapkan,” ungkapnya.
Dirinya pun bersama dengan beberapa perwakilan warga di Kecamatan Tombariri Timur berencana untuk bertandang ke Kantor Bupati Minahasa untuk bertemu Sekretaris Daerah atau pejabat terkait untuk mempertanyakan hal tersebut.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 2104 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Bab IV mengenai Pemerintahan Desa menyebutkan dalam Pasal 40 ayat 3 dan 4 dijelaskan mengenai hal tersebut.
Ayat 3 menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak, menunjuk Penjabat Kepala Desa. Selanjutnya dalam ayat 4 disebutkan bahwa Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak terkait yang coba dihubungi BeritaManado.com, Selasa (14/8/2018) untuk mendapatkan konfirmasi atau tanggapan belum juga membuahkan hasil.
(Frangki Wullur)
