Menyikapi penetapan status tersangka pada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial RI maka kami MASYARAKAT PEDULI DEMOKRASI SULAWESI UTARA menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa Kebebasan penyampaikan pendapat dimuka umum di jamin oleh Konstitusi dan Undang-undang ( Pasal 28 F UU 1945, Pasal 14, 25 UU 39 Tahun 1999, UU No 9 Tahun 1998, pasal 19 Duham);
2. Pernyataan Ketua dan anggota Komisi Yudisial terkait Putusan Prapaeradilan Budi Gunawan yang diputuskan oleh Hakim Sarpin Risalidi di media masa merupakan bentuk tanggungjawab keduanya terhadap public sesuai tugas dan kewenanganya selaku Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia;
3. Dengan adanya kasus ini menjadi Presiden Buruk bagi para Pimpinan Lembaga Negera, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Praktisi dan masyarakat umumnya dalam menyampaikan pendapat dan Ekspresi.
4. Penegak hukum harus mampu membedakan antara unsur penghinaan dan peryataan yang disampaikan oleh pejabat negara karena tugas dan kewenagan yang melekat padanya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka merekomendasi sebagai berikut :
– Bahwa upaya pengakangan dan kriminalisasi terhadap Demokrasi khususnya penyampaikan pendapat dimuka umum untuk kepentingan public harus segera di hentikan !
– Bahwa Kami MASYARAKAT PEDULI DEMOKRASI SULAWESI UTARA meminta kepada Kapolri Republik Indonesia untuk tidak meneruskan kasus yang ditudukan kepada Ketua dan anggota Komisi Yudisial RI !
AKADEMISI FAKUTAS HUKUM UNSRAT, KETUA LEMBAGA HIKMAH DAN KEBIJAKAN PUBLIK DPW MUHAMADIYAH SULUT, AJI MANADO, LBH MANADO, LBH PERS, RPKY, DCG UNSRAT, FOKUSMAKER, PARALEGAL TAHUNA, LBH KSBSI SULUT.
Menyikapi penetapan status tersangka pada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial RI maka kami MASYARAKAT PEDULI DEMOKRASI SULAWESI UTARA menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa Kebebasan penyampaikan pendapat dimuka umum di jamin oleh Konstitusi dan Undang-undang ( Pasal 28 F UU 1945, Pasal 14, 25 UU 39 Tahun 1999, UU No 9 Tahun 1998, pasal 19 Duham);
2. Pernyataan Ketua dan anggota Komisi Yudisial terkait Putusan Prapaeradilan Budi Gunawan yang diputuskan oleh Hakim Sarpin Risalidi di media masa merupakan bentuk tanggungjawab keduanya terhadap public sesuai tugas dan kewenanganya selaku Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia;
3. Dengan adanya kasus ini menjadi Presiden Buruk bagi para Pimpinan Lembaga Negera, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Praktisi dan masyarakat umumnya dalam menyampaikan pendapat dan Ekspresi.
4. Penegak hukum harus mampu membedakan antara unsur penghinaan dan peryataan yang disampaikan oleh pejabat negara karena tugas dan kewenagan yang melekat padanya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka merekomendasi sebagai berikut :
– Bahwa upaya pengakangan dan kriminalisasi terhadap Demokrasi khususnya penyampaikan pendapat dimuka umum untuk kepentingan public harus segera di hentikan !
– Bahwa Kami MASYARAKAT PEDULI DEMOKRASI SULAWESI UTARA meminta kepada Kapolri Republik Indonesia untuk tidak meneruskan kasus yang ditudukan kepada Ketua dan anggota Komisi Yudisial RI !
AKADEMISI FAKUTAS HUKUM UNSRAT, KETUA LEMBAGA HIKMAH DAN KEBIJAKAN PUBLIK DPW MUHAMADIYAH SULUT, AJI MANADO, LBH MANADO, LBH PERS, RPKY, DCG UNSRAT, FOKUSMAKER, PARALEGAL TAHUNA, LBH KSBSI SULUT.