Opini

Luhut Binsar Panjaitan dan PLTN di Indonesia

3 Dalam rangka persiapan pembangunan PLTN di Indonesia, maka disamping pembentukan NEPIO, juga perlu di-bentuk TSO (Technical Support Organization) dengan tugas (menurut Ir. Adi Wardojo) layanan konsultasi teknis (terutama aspek teknologi dan keselamatan nuklir) antara lain: testing, monitoring, inspeksi, material referensi, kalibrasi, pengujian dan asesmen SDM, studi dan asesmen resiko untuk organisasi: BADAN PENGAWAS dan operator PLTN.

4 Anggota/Pimpinan MPTN (Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir) akan duduk dldalam keanggotaan NEPIO, kata Djoko Siswanto, Sekertaris DEN (Dewan Energi Nasional).

Pertanyaannya, apakah sudah dibentuk MPTN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir, dimana keanggotaannya berjumlah 7 orang (pasal 5), yang keanggotaannya ini melalui seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi (pasal 8), dan hasil seleksi ini dipilih 14 orang untuk dikirim Tim Seleksi kepada Menteri dan dari Menteri dikirim kepada Presiden, dan Presiden memilih 7 orang dari 14 orang tersebut untuk ditetapkan sebagai anggota MPTN (Keputusan Presiden).

Jangan sampai pembentukan MPTN ini tidak sesuai dengan ketentuan tersebut yang nanti akan menimbulkan persoalan.

5 Penentuan tapak untuk lokasi pembangunan PLTN. Penentuan tapak lokasi pembangnan PLTN harus super hati-hati, karena Indonesia termasuk wilayah rawan gempa dan tsunami.

Menurut Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (DVMBG), daerah rawan gempa dan tsunami di Indonesia meliputi Balikpapan/Kaltim, Sulawesi Utara, Tengah, Selatan, Maluku Utara dan Selatan, D.I. Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Lampung, Banten, Jateng, D.I. Yogya, Jatim, Bali, NTT, NTB, Biak, Yapen, Fak-Fak.

Indonesia harus belajar musibah Fukushima, sehngga tidak terjadi di Indonesia jika kita membangun/memiliki PLTN. Karena itu penentuan lokasi harus benar-benar super teliti dengan tidak mentolerir lokasi yang rawan bencana dan tsunami seperti wilayah-wilayah yang disebutkan diatas.

Dari data diatas, maka daerah Kalimantan sangat cocok sebagai lokasi untuk pembangunan PLTN. Dalam perkembangan teknologi sekarang, Jawa dan Sumatera (yang rawan gempa) dapat disuplai aliran listrik dari PLTN yang beroperasi di Kalimantan dengan membangun kabel di bawah laut.

6 BAPETEN harus konsisten dan konsekwen tanpa kompromi dalam melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia khususnya pembangunan dan pengoperasian PLTN yaitu melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997.

Termasuk perijinan pembangunan reaktor daya eksperimen dan komersial. Apabila terjadi pelanggaran/kompromi yang melanggar aturan karena sesuatu kepentingan, maka dikemudian hari, kesalahan/kompromi tsb akan jadi rujukan untuk membuat kesalahan2 selanjutnya yang muaranya bisa berakibat fatal bagi kehadiran PLTN di-Indonesia.

7 Pemerintah harus jeli dan saksama untuk memperhatian secara sungguh-sungguh suara dari masyarakat (baik terorganisir maupun perorangan) yang pro dan kontra kehadiran PLTN di-Indonesia.

Yang kontra karena titipan dari pihak tertentu dan mungkin ada imbalan, demikian juga yang pro/dukung karena hal yang sama.

Saat ini banyak terjadi pelacuran intelektual yang mungkin juga sudah menjalar dibidang energi nuklir dimana salah dibilang benar atau sebaliknya karena berbagai kepentingan/imbalan yang dampaknya sangat merugikan.

Terkait hal ini, maka sosialisasi PLTN harus dilakukan terintegrasi antara aparat pusat dan daerah dengan suara yang sama, juga dalam memberi respon atas aspirasi masyarakat, dengan suara yang bulat.

Dari berbagai hal yang diutarakan diatas, maka setelah Menko Kemaritiman dan Investarsi LBP ditunjuk sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan PLTN, reaksi utama dari LBP ialah sbb: LBP menyebut, saat ini dirinya sedang mempelajari segala kemungkinan yang ada. LBP mengatakan, pengembangan sumber daya nuklir harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal itu dikarenakan lokasi sumber daya yang kemungkinan berada di daerah yang rawan bencana.

“Ya, kami pelajari. Saya pribadi untuk teknologi tidak terlalu khawatir. Tapi yang saya khawatir itu gempa bumi areanya, bagaimana itu, kami sudah siap atau belum,” kata LBP kepada awak media di kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.

Sehingga menurut LBP masih perlu sederet persiapan yang cukup serius untuk merealisasikan PLTN ini. Pemerintah akan terus mendukung segala kebijakan publik yang sifatnya menuju kebaikan termasuk PLTN ini.

Terkait dengan kekhawatiran LBP tersebut diatas, khusus mengenai gempa, maka yang paling cocok untuk membangun PLTN adalah Kalimantan, sebagai wilayah yang tidak termasuk rawan gempa dan tsunawi sebagaimana yang dikategorikan oleh Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (DVMBG), seperti diutarakan diatas.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara