
Dari berita media online (Kompas.com 17/1/2024), Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) telah ditunjuk sebagai Ketua Percepatan Pembangunan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) yang akan memimpin NEPIO (Nuclear Energy Program Implementing Organization), sekaligus menyusun kepengurusannya secara lengkap.
Pembentukan NEPIO ini salah satu syarat yang ditetapkan oleh IAEA (International Atomic Energy Agency) bagi negara-negara yang ingin membangun PLTN.
Untuk membangun PLTN di suatu negara, maka IAEA menetapkan 19 syarat yaitu:
- National Position, 2. Nuclear Safety, 3. Management, 4. Funding and Financing, 5. Legislative Framework, 6. Safeguards, 7. Regulatory Framework, 8. Radiotion Protection, 9. Electric Grid, 10. Human Resources, 11. Stakeholder Involvement, 12. Site and Supporting Facility, 13. Environmental Protection, 14. Emergency Planning, 15. Security and Physical Protection, 16. Nuclear Fuel Cycle, 17. Radioactive Waste, 18. Industrial Involvement, 19. Procurement.
Dalam penilaian IAEA beberapa tahun yang lalu, maka dari 19 persyaratan tersebut, Indonesia umumnya sudah memenuhi syarat, kecuali butir 4,5,12,18 masih dalam posisi minor actions needs dan butir 1 dan 3 yaitu NEPIO belum terbentuk.
Menurut Ir. Adi Wardojo (Deputy Kepala BATAN 2006-2012), Tupoksi NEPIO dapat dibagi dalam 3 fase, yaitu:
A. Fase pertama:
- Menyusun dan melaksanakan program dengan selalu menjalin koordinasi bersama dengan tujuan utama adalah tercapainya kesepakatan nasional “Go Nuclear di-Indonesia”.
- Menetapkan unsur pelaksana proyek dan operator/pemilik PLTN dari instansi (BUMN/Swasta/Koperasi).
B. Fase kedua:
Setelah NEPIO berhasil menggalang kesepakatan nasional “Go Nuclear” di-fase pertama, tugas dan tanggung-jawab NEPIO di fase 2 berkurang dan sebagian tanggungjawabnya diserahkan kepada pemilik/operator PLTN yang akan menggalang kerjasama dengan para pemangku kepentingan.
C. Fase ketiga:
Kegiatan utama pada fase ketiga adalah melakukan testing dan komisioning menuju kesiapan operasi komersial PLTN.
Dalam rangka pembentukan NEPIO dan pelaksanaan tugas selanjutnya, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah/NEPIO yaitu:
1 Persyaratan pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN yang berbunyi ”Pembangunan reakor nuklir komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Tindak lanjut dari pasal ini setelah disetujui oleh DPR ialah memilih reaktor komersial yang sudah teruji/proven.
Ada beberapa negara sebagai vendor/produsen reaktor nukilir untuk PLTN yang sudah teruji secara komersial seperti Perancis, Rusia, USA, Kanada, Korea Selatan, Jepang, dan Cina dengan keunggulan tipe masing-masing.
Dalam menentukan vendor/produsennya bisa melalui tender atau penunjukan dengan berbagai pertimbangan dari segi ekonomi, finansial, kerjasama jangka panjang yang saling menguntungkan transfer teknologi, penguatan ketahanan energi yang memperkuat ketahanan nasional, jaminan kuat tidak ada sabotase dari vendor/produsen, bertambahnya SDM yang menguasai nuklir baik kuantitas maupun kualitas, dll yang menguntungkan kedua belah-pihak.
2 Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 berbunyi; “Pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir non-komersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana”.
Ini artinya reaktor nuklir untuk tujuan komersial tapi belum teruji/proven, tidak boleh dilaksanakan oleh swasta kecuali Pemerintah.
Pasal ini telah dilaksanakan oleh BATAN beberapa tahun yang lalu dengan membangun Reaktor Daya Eksperimental (RDE) tipe HTGR (High Temperature Gas Reactor) dengan kapasitas 10MW, tapi kemudian terhenti atau dihentikan tanpa jelas alasannya.
RDE ini perlu dipertimbangkan kembali untuk dilanjutkan. Ini penting mengingat Cina saat ini telah berhasil membangun dan memproduksi PLTN tipe HTGR Generasi IV secara komersial.
Indonesia bisa bekerjasama dengan Cina membangun PLTN HTGR kemudian melakukan alih teknologi, sehingga RDE tsb berkembang menjadi PLTN buatan Indonesia tipe HTGR.
Jika ini terjadi maka kerjasama dengan Cina tersebut bisa berupa Indonesia memproduksi reaktor nuklir HTGR dengan kapasitas kecil (small size) dan Cina dengan kapasitas sedang dan besar (middle and big size).
