Jakarta — Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sebagaimana tertulis dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Senin (11/3/2019).
Penghentian sementara tersebut diambil sebagai tindak lanjut adanya surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8
Baca juga:
Kemenhub RI: Boeing 737-8 Max Dilarang Terbang
“Lion Air terus berkomunikasi dengan DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air.
Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), dimana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten.
“Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Danang Mandala Prihantoro.
Danang Mandala Prihantoro menambahkan, Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.
“Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan dan akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” jelas Danang Mandala Prihantoro.
Saat ini Lion Air mengoperasikan 10 (sepuluh) unit pesawat Boeing 737 MAX 8.
(***/rds)