Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh dan perwakilan masayrakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata), Rudolf Wantah menyatakan tak gentar dengan gugatan Bernardino Moningka Vega (51) atas sebagian lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.
Lewat kuasa hukumnya, Nico Walone SH, Sondakh menyatakan akan melayani gugatan yang diajukan Vega atas lahan seluas 929.600 M2 di Tanjung Merah yang dulunya statusnya HGU. “Namanya HGU ada jangka waktu penggunaannya, dan jika tidak diperpanjang maka otomatis tanah pengelolaannya kembali ke pemerintah atau negara,” kata Walone, Selasa (1/4/2014) usai sidang gugatan tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah menjalankan apa yang sesuai dengan ketentuan atas tanah yang digugat oleh Vega. Namun sayangnya, pihak Vega tak pernah datang untuk memperpanjang HGU yang mereka pegang hingga tanah tersebut diambil alih oleh masyarakat untuk dikelola.
“Sebagai pemerintah tentu kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” katanya.
Sementara itu Wantah juga menyatakan tak gentar dengan gugatan yang diajukan Vega yang saat ini sudah masuk dalam proses sidang dengan agenda mediasi. “Gugatan itu keliru dan salah alamat. Karena yang kami tempat saat ini adalah memang tanah adat Masata,” kata Wantah.
Karena merasa tanah tersebut adalah milih Masata, kata Watah, maka masyarakat kembali melakukan pengolahan setelah HGU habis dan lahan tersebut sudah tak difungsikan lagi sebagai lahan pertanian. “Dari dulu masyarakat sangat ingin untuk kembali menggarap tanah adat itu dan sekarang baru terwujut,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh dan perwakilan masayrakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata), Rudolf Wantah menyatakan tak gentar dengan gugatan Bernardino Moningka Vega (51) atas sebagian lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.
Lewat kuasa hukumnya, Nico Walone SH, Sondakh menyatakan akan melayani gugatan yang diajukan Vega atas lahan seluas 929.600 M2 di Tanjung Merah yang dulunya statusnya HGU. “Namanya HGU ada jangka waktu penggunaannya, dan jika tidak diperpanjang maka otomatis tanah pengelolaannya kembali ke pemerintah atau negara,” kata Walone, Selasa (1/4/2014) usai sidang gugatan tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah menjalankan apa yang sesuai dengan ketentuan atas tanah yang digugat oleh Vega. Namun sayangnya, pihak Vega tak pernah datang untuk memperpanjang HGU yang mereka pegang hingga tanah tersebut diambil alih oleh masyarakat untuk dikelola.
“Sebagai pemerintah tentu kami siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” katanya.
Sementara itu Wantah juga menyatakan tak gentar dengan gugatan yang diajukan Vega yang saat ini sudah masuk dalam proses sidang dengan agenda mediasi. “Gugatan itu keliru dan salah alamat. Karena yang kami tempat saat ini adalah memang tanah adat Masata,” kata Wantah.
Karena merasa tanah tersebut adalah milih Masata, kata Watah, maka masyarakat kembali melakukan pengolahan setelah HGU habis dan lahan tersebut sudah tak difungsikan lagi sebagai lahan pertanian. “Dari dulu masyarakat sangat ingin untuk kembali menggarap tanah adat itu dan sekarang baru terwujut,” katanya.(abinenobm)