MANADO – Untuk kesekian kalinnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengumumkan bahwa Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado, Prof. DR. Donald Rumokoy, SH MH tidak taat hukum.
Hal ini diumumkan oleh PTUN Manado terkait dengan tidak dilaksanakannya putusan PTUN yang memenangkan Ir. Boyke Rorimpandey, MP sebagai Ketua Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Peternakan Unsrat seperti tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh PTUN Manado yang bernomorkan W4-TUN2/101/HK.06/I/2012.
Dalam surat Pengumuman tersebut dinyatakan Rektor Unsrat tidak taat hukum karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan surat tersebut pula PTUN Manado menginstruksikan agar Rektor Unsrat yang selaku Pejabat Negara agar menerbitkan surat keputusan Rektor Unsrat Manado tentang pengangkatan Ir. Boyke Rorinmpandey, MP sebagai Ketua Jurusan.
Sayang ketika dikonfirmasi hal ini ke pihak rektorat Unsrat baik kepada Rektor maupun Humas atau jubir sampai saat ini belum terkonfirmasi karena saat dihubungi tidak aktif nomor telephonnya.(gn)

klo memang benar begitu,berarti rektor yg skrg so ndak layak utk jadi pemimpin alias rektor….
pemimpin harus menjadi contoh yang baik bagi bawahannya, bukannya memberikan contoh yang buruk….
apalagi sebagai pimpinan di institusi pendidikan n memiliki latar belakang pendidikan hukum….
jadi seharusnya org yg paling mengerti ttg hukum…bukannya org yg melawan hukum….
waow….”apa mksd ini”
klu spt itu so nda layak jd pemimpin…… :(
ato pengadilan stow yg salah????
msh dlm proses stow katu rektor mo terbitkn srt kptsan pengktn…___