Arny Christian Kumolontang dalam pemberitaan media online maupun cetak selalu mengakui bahwa lahan pertambangan emas seluas 41 ha yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara Sulawesi Utara tersebut merupakan milik pribadinya.
Namun sampai dengan saat ini pun Arny Christian Kumolontang tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan pribadi terhadap lahan pertambangan emas tersebut.
Sudah sangatlah jelas bahwa lahan pertambangan yang dimaksudkan tersebut adalah tanah negara yang diberikan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada perusahaan yang berbadan hukum dalam hal ini PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor: 100 Tahun 2013.
Dengan demikian, pihak BLJ mempersilakan masyarakat menilai sendiri siapakah yang lebih pantas disebut sebagai gembong mafia tambang atau perampok dalam melakukan penambangan illegal yang notabene perbuatan tersebut dapat merugikan negara.
“Sehingga kami tim Kuasa Hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya menolak dengan tegas isi pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya pemberitaan bohong dan fitnah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum,” kata Inggrid.
Inggrid pun mengatakan, pihaknya akan memproses secara hukum karena tidak sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami meminta agar yang bersangkutan dalam berita itu tmsegera meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel tersebut yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal berita ini diturunkan sebagai bentuk somasi dan peringatan terbuka,” pungkas Inggrid Bawias.
(***/srisurya)
