Manado- Pemerintah Pusat dalam program kerja Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) RI akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak.
KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak, namum pemberlakuan KTP umtuk anak di Kota Manado belum terealisasi.
Meski beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan KTP untuk anak, namun di Sulawesi Utara sendiri baru satu daerah yang merealisasikannya, sementara untuk Kota Manado sendiri hingga saat ini belum ada.
“Manado belum,” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) kota Manado Julises Oehlers kepada BeritaManado.com.
Seperti diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. (rizathpolii)
Manado- Pemerintah Pusat dalam program kerja Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) RI akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak.
KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak, namum pemberlakuan KTP umtuk anak di Kota Manado belum terealisasi.
Meski beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan KTP untuk anak, namun di Sulawesi Utara sendiri baru satu daerah yang merealisasikannya, sementara untuk Kota Manado sendiri hingga saat ini belum ada.
“Manado belum,” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) kota Manado Julises Oehlers kepada BeritaManado.com.
Seperti diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. (rizathpolii)