Berita Utama

Kasus Kriminalisasi Nina Muhammad, Ketua DPD RI Utus Senator Maya Rumantir

“Secara pribadi, saya memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Manado dan juga Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nina Muhammad yang saya sampaikan. Semoga hasil positif ini menjadi momentum bagi penegakan hukum di wilayah Manado dan Sulawesi Utara apalagi yang tidak bersalah,” harapnya.

Pada bagian lain. berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaManado.com, ternyata Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam lampiran pedoman implementasi halaman 11 – 12, jelas tercantum bahwa dalamm hal fakta yang ditudukan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pendaguan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.

Masih halaman yang sama, tertera juga bahwa delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih dibawah umur atau dalam perwalian.

“Jadi dengan demikian sangat jelas bahwa ada pelanggaran prosedur sebagaimana diatur dalam UU ITE. Maka dengan demikian, saya berharap agra pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalsiasi Nina Muhammad dapat diprosoes sesuai hukum yang berlaku,” kata Maya Rumantir.

(Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara