Berita Utama

Kasus Kriminalisasi Nina Muhammad, Ketua DPD RI Utus Senator Maya Rumantir

Kasus Kriminalisasi Nina Muhammad, Ketua DPD RI Utus Senator Maya Rumantir
Rekaman CCTV yang menampakkan wajah Nina Muhammad yang diunggah di akun Facebook milik oknum istri direktur salah satu bank daerah Sulut

Manado, BeritaManado.com — Dalam rangkaian tugas kelembagaan, Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD mendapatkan misi khusus dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI La Nyalla Mataliti untuk membantu menyelesaikan masalah hukum yang dialami seorang ibu Bhayangkari Polda Sulawesi Utara.

Hal itu turut diakui Senator Maya Rumantir saat dihubungi BeritaManado.com, Jumat (10/9/2021) malam.

Kepada BeritaManado.com, Senator Maya Rumantir yang juga adalah Anggota Komite III DPD RI, dimana salah satu tugasnya adalah perlindungan terhadap anak dan perempuan menyatakan bersedia mengemban misi tersebut.

“Setelah mempelajari kasusnya, akhirnya saya memutuskan untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin agar paling tidak ada penangguhan penahanan terhadap Nina Muhammad, seorang ibu Bhayangkari Polda Sulut,” kata Senator Maya Rumantir.

Ditegaskan Senator Maya Rumantir, bahwa apa yang telah dan akan dilakukannya itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk membela warga Sulut yang tidak bersalah.

Langkah kongkrit yang dilakukannya adalah membuka ruang komunikasi bersama pihak Kejaksaan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Manado dengan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya.

Kasus Kriminalisasi Nina Muhammad, Ketua DPD RI Utus Senator Maya Rumantir
Nina Muhammad bersama anaknya saat menemui Senator Maya Rumantir usai mendapatkan penangguhan penahanan

Beberapa hal yang diutarakan Senator Maya Rumantir kepada pihak Kejaksaan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Manado antara lain yaitu bahwa dalam postingan Nina Muhammad di akun Facebook miliknya, ia mengekspresikan diri seperti sedang menghadapi arogansi seseorang.

Mempelajari postingan Nina Muhammad, Senator Maya Rumantir menilai disana tidak disebutkan nama atau identitas seseorang, sehingga tidak perlu ada sikap arogansi dari oknum pelapor dengan mengkriminalisasi orang lain yang tidak bersalah

Dijelaskan Senator Maya Rumantir, berdasarkan pengakuan Nina Muhammad, dirinya lebih dahulu dizolimi dengan postingan oknum istri salah satu direktur bank daerah di Sulawesi Utara dengan mengungkapkan identitas serta screenshoot foto wajah Nina Muhammad yang diberi tanda lingkaran pada bagian kepala disertai nama jelas dan lengkap.

“Jadi menurut saya disini terdapat sesuatu yang ganjil, dimana laporan Nina Muhammad dengan bukti yang jelas melanggar Undang-Undang ITE seharusnya diproses lebih lanjut oleh penyidik, malah dihentikan dengagn alasan tidak cukup bukti dan justeru menerima laporan oknum pelapor hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado, sampai ditahan.

Namum sayangnya, laporan pencemaran nama baik Nina Muhammad di Polresta Manado dan bahkan Polda Sulut pada akhirnya dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menanggapi postingan tersebut, Nina Muhammad mengespresikan suasana hatinya dengan postingan di akun Facebooknya dan oknum istri direktur bank daerah tersebut berbalik membuat laporan polisi melalui seorang pengacara yang juga tercatat sebagai pegawai bank tersebut berinisial R.

Pada akhirnya, Nina Muhammad terzolimi hingga menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manado dan dititipkan beberapa hari di ruang tahanan Polsek Singkil.

Kasus Kriminalisasi Nina Muhammad, Ketua DPD RI Utus Senator Maya Rumantir
Senator Maya Rumantir

“Jadi menurut saya, polisi sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menjerat Nina Muhammad, apalagi hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dipenjarakan. Jadi ini menurut saya cacat hukum, sehingga Nina Muhammad layak untuk mendapatkan kebebasan dan pemulihan nama baik. Sebaliknya, saya mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap aktor dibalik kriminalsiasi Nina Muhamad yang secara jelas melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE ,” tandasnya.

Yang paling menyita perhatian Senator Maya Rumantir dalam kasus kriminalisasi ini yaitu soal kewenangan mengambil dokumen visual dalam bentuk rekaman CCTV yang di screenshoot dan diposting di Facebook dengan inisial S.

“Menurut saya pengambilan dokumen CCTV, apalagi di sebuah objek vital bank, itu tidak sembarangan dilakukan oleh seseorang, apalagi dia bukan merupakan bagian langsung dari bank tersebut. Hal ini perlu diusut tuntas oleh pihak kepolisian untuk membuktikan siapa sebenarnya yang bersalah. Pada dasarnya, sebenarnya kasus ini tidak perlu terjadi jika pelapor pertama tidak membuat masalah yang dicari-cari seperti ini,” katanya.

Senator Maya Rumantir berharap dalam mengungkap kasus ini, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan sama-sama menjalankan kewenangannya berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu, karena semua orang sama derajatnya dimata hukum dan juga sama di mata Tuhan, sehingga dengan demikian perlu mendapatkan perlakuan yang baik dan berperikemanusiaan,” ungkapnya.

Upaya yang dilakukan Senator Maya Rumantir ternyata tidak sia-sia, dimana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (9/9/2021) kemarin, Nina Muhammad yang didampingi oleh pengacaranya Phit Kangihade mendapatkan penangguhan penahanan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara