Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen yoy menjadi Rp10.076 triliun.
Likuiditas industri tetap memadai dengan rasio AL/NCD sebesar 121,23 persen dan AL/DPK sebesar 27,54 persen, jauh di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 197,92 persen.
Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross 2,14 persen dan NPL net 0,82 persen.
Permodalan perbankan juga kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,87 persen.
Dalam aspek pengawasan, OJK mencabut izin usaha tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Januari–Februari 2026.
OJK juga meminta perbankan memblokir sekitar 32.556 rekening terkait pemberantasan judi online serta melakukan enhance due diligence (EDD).
Asuransi dan Dana Pensiun: Aset Tumbuh, RBC di Atas Threshold
Pada sektor perasuransian, total aset industri asuransi per Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,96 persen yoy. Total premi asuransi komersial tercatat Rp36,38 triliun, tumbuh 4,67 persen yoy.
Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat 478,06 persen dan asuransi umum serta reasuransi 323,47 persen, jauh di atas threshold 120 persen.
Di sektor dana pensiun, total aset tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp1.686,11 triliun. Program pensiun wajib mencatat aset Rp1.273,82 triliun atau naik 12,42 persen yoy.
Pembiayaan, Fintech, dan Kripto: Tetap Tumbuh di Tengah Pengawasan Ketat
Di sektor lembaga pembiayaan, piutang pembiayaan tumbuh 0,78 persen yoy menjadi Rp508,27 triliun dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross 2,72 persen.
Industri pinjaman daring (pindar) mencatat outstanding pembiayaan Rp98,54 triliun atau tumbuh 25,52 persen yoy dengan tingkat risiko TWP90 sebesar 4,38 persen.
Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto pada Januari 2026 mencapai 20,70 juta atau tumbuh 2,56 persen month to month (mtm).
Nilai transaksi aset kripto sebesar Rp29,24 triliun, turun 10,53 persen mtm seiring penurunan harga sejumlah aset kripto utama.
OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto serta mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah penyelenggara ITSK dan AKD-AK guna menjaga integritas industri.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2026, OJK telah menyelenggarakan 251 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 299.119 peserta.
Program GENCARKAN telah dilaksanakan melalui 2.302 kegiatan dan menjangkau 19,8 juta peserta di seluruh Indonesia.
OJK menegaskan akan terus memperkuat ketahanan dan integritas sektor jasa guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
