TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang akan bertarung di Pemilu 2019 mendatang, Kamis (20/09/2018) pekan lalu.
Sayangnya dalam pengumuman tersebut terdapat sejumlah kesalahan seperti adanya kata bakal calon pada kolom tempat tinggal hingga alamat calon yakni Grace Susan Undap dari Partai Nasdem Dapil Tomohon 2 yang salah diumumkan.
Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Tomohon Jefifani Mawei saat dihubungi mengatakan, alamat Grace Susan Undap yang dimasukkan ke KPU dari Kota Manado bukan Kota Tomohon.
KPU Akui Ada Kesalahan
Sementara itu, pihak KPU Kota Tomohon saat dikonfirmasi mengakui akan adanya kesalahan tersebut. “Ya, bukan bakal calon, itu adalah daftar caleg tetap. Memang ada kesalahan dalam teknis penulisan dan tegas akan kami perbaiki secepatnya,” tutur Ketua KPU Tomohon Drs Haryanto Lasut didampingi komisioner KPU Tomohon Robby Goliot.
(ReckyPelealu)