K. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
L. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
M. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan;
N. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Umum;
Seluruh dokumen sebagai syarat pendaftaran dibuat masing-masing dua terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi menggunakan map kertas berlubang warna putih yang diantar langsung ke Sekretariat PPS di kelurahan masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, (memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk keruangan pendaftaran, mencuci tangan sebelum dan sesudah menyerahkan berkas pendaftaran ke PPS, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan pendaftar lainnya serta berkas dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair).
(ReckyPelealu)
