Manado, BeritaManado.com — Ada-ada saja niat buruk oknum tertentu untuk menjatuhkan popularitas Wenny Lumentut.
Termasuk dengan berbagai fitnah yang dilancarkan di media sosial.
Sebagai Bakal Calon Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut tetap kalem menghadapi itu semua.
Ia juga mengatakan berbagai tudingan itu bohong dan menegaskan dirinya tidak terbukti bersalah dengan dakwaan yang disangkakan.
Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan Wenny Lumentut tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana yang coba diungkit lagi.
Putusan MA ini menjadi bukti bahwa nama baik Wenny bersih sebagai tokoh publik.
Adapun laporan oleh seorang warga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, belum lama ini, dinilai Wenny sangat tidak berdasar.
“Itu jelas bertolak belakang dengan fakta hukum yang telah diputuskan,” tegas Wenny.
Menurut Wenny, tuduhan negatif pada dirinya sudah terbantahkan dengan putusan MA.
Wenny juga menyayangkan adanya berita suatu media yang mengkritik dirinya.
Wenny menilai berita tersebut tidak relevan dan jauh dari kode etik jurnalistik, yang mengharuskan si pembuat berita menguji/memastikan kembali suatu informasi yang diperoleh.
“Mungkin oknum wartawan itu tidak memahami persoalan dengan baik,” katanya.
Ia menyarankan agar oknum wartawan itu banyak belajar lagi soal Kode Etik Jurnalistik
Terutama, lanjut Wenny, Pasal 4 yang menekankan dilarang membuat berita bohong, fitnah, atau yang bersifat sadis.
“Berita yang beredar itu jelas bohong dan fitnah. Saya segera mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi,” ujar Wenny.
Ia berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak berdasar, terutama menjelang Pilkada 2024.
Wenny juga meminta agar media tetap menjalankan fungsinya dengan objektif, menghormati integritas jurnalistik, dan menjaga kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik.
(Alfrits Semen)