TOMOHON, beritamanado.com – KPU Kota Tomohon membuka tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020.
Dalam surat dengan nomor: 601/PP.04.2-Pu/7173/KOTA/X/202 adapun persyaratan sebagai anggota KPPS yakni:
A. Warga Negara Indonesia;
B. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun;
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
D. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
E. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
F. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
H. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas) seperti diabetes, hipertensi, asma, jantung, kanker, dan lain-lain;
I. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
J. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
K. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
L. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
M. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
N. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilihan;
1. Sesama anggota PPK, PPS dan KPPS;
2. Antara anggota PPK, PPS dan KPPS dengan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
3. Antara anggota PPK, PPS dan KPPS dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan PPL; atau
4. Antara anggota PPK, PPS dan KPPS dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
A. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
B. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalizir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat;
C. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
D. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ada di Kota Tomohon;
E. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
F. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
G. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling lama 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
H. Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas);
I. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
J. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
K. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
L. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
M. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan;
N. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Umum;
Seluruh dokumen sebagai syarat pendaftaran dibuat masing-masing dua terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi menggunakan map kertas berlubang warna putih yang diantar langsung ke Sekretariat PPS di kelurahan masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, (memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk keruangan pendaftaran, mencuci tangan sebelum dan sesudah menyerahkan berkas pendaftaran ke PPS, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan pendaftar lainnya serta berkas dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair).
(ReckyPelealu)