
TOMOHON, beritamanado.com – KPU Kota Tomohon membuka tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020.
Dalam surat dengan nomor: 601/PP.04.2-Pu/7173/KOTA/X/202 adapun persyaratan sebagai anggota KPPS yakni:
A. Warga Negara Indonesia;
B. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun;
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
D. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
E. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
F. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
H. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas) seperti diabetes, hipertensi, asma, jantung, kanker, dan lain-lain;
I. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
J. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
K. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
L. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
M. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
