BeritaManado.com — Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulut mengaprisiasi Bawaslu Tomohon.
Hal itu sekaitan dengan pemberitahuan Bawaslu Tomohon yang menyampaikan laporan INAKOR belum dapat diregistrasi.
Alasannya, karena tidak memenuhi syarat formil
Ketua DPW LSM-INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menghormati keputusan Bawaslu tersebut.
Menurutnya, pertimbangan itu merupakan kewenangan Bawaslu Tomohon.
Kata Rolly, laporan memang baiknya setelah ada penetapan calon.
“Jadi penjelasan yang disampaikan Bawaslu kami sangat apresiasi, karena sangat beralasan hukum,” kata Rolly, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan, belum lama ini, INAKOR memang melayangkan laporan ke KPU dan Bawaslu Tomohon perihal dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada.
Rolly bilang, pelanggaran tersebut diduga dilakukan salah satu bakal calon petahana.
“Dan kami sinyalir pelanggaran ini dapat berimplikasi pada pembatalan pencalonan kalau terpenuhi unsurnya,” katanya.
Rolly menjelaskan, dalam fakta laporan, terdapat satu pasal yang berkaitan dengan pendiskualifikasian.
Yakni pasal 71 ayat 1 tentang Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa yang dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lanjut Rolly, pada ayat 2, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
“Kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.
Berikut ayat 3 yang menyatakan kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Rolly berharap ada tindakan tegas dari penyelenggara terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal khusus itu.
“Jika memungkinkan berimplikasi pada pembatalan, harus berani dilakukan. Dan kami akan terus kawal,” tegasnya.
Rolly menambahkan, pernyataan Bawaslu justru berbeda dengan KPU Kota Tomohon.
“Karena dalam surat kepada kami, menginformasikan jika KPU memberikan atensi dan langsung melakukan rapat pleno,” tandasnya.
(Alfrits Semen)