Kota Tomohon

KPU Tomohon Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Ini Persyaratannya

d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

N. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilihan;

1. Sesama anggota PPK, PPS dan KPPS;

2. Antara anggota PPK, PPS dan KPPS dengan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

3. Antara anggota PPK, PPS dan KPPS dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan PPL; atau

4. Antara anggota PPK, PPS dan KPPS dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:

A. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

B. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalizir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat;

C. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

D. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ada di Kota Tomohon;

E. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka

Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

F. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

G. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling lama 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;

H. Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas);

I. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

J. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam  dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara