Jakarta, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 1.101.178 orang disabilitas akan mendapat hak pilihnya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, penegasan ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos.
Untuk kelancaran maksud tersebut, dirinya mengharapkan kerja sama dari masyarakat yang memiliki sanak keluarga penyandang disabilitas untuk segera melapor ke KPU.
Dengan demikian, kata dia, akan memudahkan dalam penempatan TPS bagi para pemilih disabilitas.
“Sepanjang kita tahu, misalnya ada tuna netra, atau ada disabilitas alat gerak, kakinya harus pakai kruk, kursi roda, itu kan sebenarnya memudahkan,” kata Betty, Rabu (5/7/2023).
KPU memastikan akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang nantinya akan disesuaikan dengan kondisi pemilih disabilitas.
Bahkan bukan hanya lokasi TPS, panitia yang mendampingi saat pencoblosan surat suara juga akan disiapkan.
“Misalnya, dia ngasih tahu, salah satu anggota keluarga saya kena kecelakaaan kemarin, cacat permanen. Artinya, kita berharap TPS-nya tidak berundak-undak, berbatu-batu, kalau lapangan, jangan yang berumput tebal sehingga ketika dia harus pakai kruk atau kursi roda itu tidak memberatkan dia ketika datang ke TPS,” tutur Betty.
“Kalau tuna netra, kan tidak semua tuna netra bisa membaca huruf braile, maka dalam ketentuan tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) yang pernah kita alami, di hari pemungutan suara nanti, yang bersangkutan bisa didampingi oleh orang yang dia percaya. Itu boleh, dan pendamping harus mengisi form dulu, form C3, bahwa ini pendamping dan akan menjaga kerahasiaan di balik bilik TPS,” katanya.
Sementara berdasarkan data dari KPU, pemilih disabilitas berjumlah 1.101.178.
Jumlah tersebut terdiri dari 5,03 persen disabilitas intelektual, 24,03 persen disabilitas mental, 43,81 persen disabilitas fisik, dan 27,13 persen disabilitas sensorik.
(jenlywenur)