BeritaManado.com — Pesta Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momentum tepat bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerah.
Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November menuntut setiap pemilih untuk mengikuti tata cara pencoblosan dengan benar agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, berikut sekilas panduan tentang cara mencoblos di TPS pada Pilkada 2024, serta beberapa hal penting yang wajib diketahui setiap pemilih.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus datang ke TPS dalam waktu yang ditentukan, yaitu antara jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Walau ada saran waktu untuk kehadiran pemilih, pemilih yang hadir tak sesuai saran waktu akan tetap dilayani sepanjang hadir pada waktu pemungutan suara yang telah ditentukan.
Sebelum mencoblos, pemilih diingatkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan formulir pemilihan.
Hal ini untuk memastikan bahwa Anda tercatat sebagai pemilih yang sah.
Setelah menunjukkan dokumen kepada petugas KPPS, Anda akan mengisi daftar hadir.
Setelah itu, tunggu nama Anda dipanggil dan Anda akan diberikan tiga jenis surat suara yang sesuai dengan jenis pemilihan:
• Merah marun untuk gubernur dan wakil gubernur.
• Biru muda untuk bupati dan wakil bupati.
• Hijau tosca untuk wali kota dan wakil wali kota.
Satu hal penting, pemilih diminta memeriksa kondisi surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan dan sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
Adapun jika menemui kendala, misalnya surat suara rusak, pemilih bisa meminta penggantian surat suara satu kali.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peraturan KPU dan Ketua KPPS akan mencatat penggantian surat suara tersebut untuk memastikan pemilihan tetap transparan.
Setelah memastikan keabsahannya, masuklah ke bilik suara dan gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos satu kali pada kotak (nomor urut, foto, dan/atau nama pasangan calon).
Setelah mencoblos, langkah selanjutnya adalah melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suaranya.
Proses ini sangat penting untuk memastikan suara Anda sah.
Terakhir, jangan lupa untuk mencelupkan jari ke dalam tinta ungu yang tersedia sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih.
Cara Mencoblos yang Benar
Setelah nama pemilih dipanggil, ikuti tata cara berikut:
• Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.
• Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai aturan.
• Lipat surat suara dengan benar sebelum dimasukkan ke kotak suara.
• Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Pemilih diharapkan mematuhi aturan ini demi kelancaran proses Pilkada 2024.
Penyandang disabilitas dan para lanjut usia akan diberikan kemudahan dalam memberikan suara.
Pelanggaran terhadap larangan atau prosedur di TPS dapat berakibat pada diskualifikasi suara atau sanksi lainnya.
Adapun setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS terancam dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 178B UU No 10 Tahun 2016).
(jenlywenur)