Hukum dan Kriminalitas

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Bupati Bolmut, Ada Kepala Dinas dan ASN

Ilustrasi OTT KPK di Bolmut, 14 orang diamankan
Ilustrasi OTT KPK di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang mengamankan 14 orang, termasuk bupati, kepala dinas, ASN, dan pihak swasta.

Penulis: Tim Redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Senin (21/9/2026).

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena. Ia diamankan tim KPK di Jakarta bersama empat orang lainnya.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain lima orang yang diamankan di Jakarta, delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara dan satu orang di Gorontalo.

“Untuk pihak-pihak yang diamankan ada Bupati, Kepala Dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK hingga Senin malam masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Karena itu, peran masing-masing orang belum disampaikan secara lengkap.

KPK Ungkap Dugaan Kaitan dengan Proyek Jalan

Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di daerah tersebut. Salah satunya pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rincian proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut akan disampaikan setelah konstruksi perkara diperoleh melalui proses ekspose di tingkat pimpinan.

“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. KPK belum menyampaikan angka pasti uang yang disita.

Status Hukum Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Dengan demikian, pada tahap ini status hukum 14 orang yang diamankan belum dapat disimpulkan sebagai tersangka.

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan dan ekspose selesai.

Perkembangan kasus OTT Bupati Bolmut tersebut masih menunggu keterangan resmi KPK berikutnya.