Berita Utama

Breaking News! Eks Camat Ratatotok jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang PT HWR, Terima Mobil dan Fee 30 Juta

Breaking News! Eks Camat Ratatotok jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang PT HWR, Terima Mobil dan Fee 30 Juta
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Kali ini, seorang mantan Camat Ratatotok berinisial JR alias Jani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (2/11/2026).

MANADO, BeritaManado.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Kali ini, seorang mantan Camat Ratatotok berinisial JR alias Jani ditetapkan sebagai tersangka, Senin (2/11/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Elizabeth Laluyan alias Cigien.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Feritass, mengungkapkan JR diduga terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tertanggal 4 Maret 2010.

ADVERTISEMENT

Saat itu, JR menjabat sebagai Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009 hingga 2014.

“JR diduga bersama Elizabeth Laluyan menerbitkan AJB di atas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan tanah milik negara dan berada dalam wilayah izin usaha pertambangan atau konsesi PT HWR”, ungkap Feritass.

Atas penerbitan akta tersebut, JR diduga menerima imbalan berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun serta uang sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah atau senilai 30 juta rupiah.

“Kejaksaan menilai perbuatan tersebut turut memperkaya Elizabeth Laluyan melalui penerbitan dokumen jual beli tanah di kawasan hutan negara yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan”, tandas Feritass.

deidy wuisan