
Penulis: JenlyWenur | Manado
Humas Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memberikan klarifikasi tegas mengenai legalitas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dalam melantik sejumlah pejabat kampus.
Penegasan ini dikeluarkan untuk meluruskan berbagai isu miring yang menyebut pelantikan tersebut melampaui batas wewenang dan dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat.
Kepala Humas Unsrat, Max Rembang menjelaskan, penunjukan Prof. Jamaluddin sebagai Plt. Rektor didasarkan pada Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
“Penugasan ini bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan akademik hingga terpilihnya Rektor definitif,” katanya.
Selain itu, Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 633/DST/B.B1/KP.04.10/2026 tanggal 6 Agustus 2026 memperkuat landasan administratif tersebut untuk memastikan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi serta tata kelola universitas tetap berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.
Luruskan Polemik Kewenangan dan Konsultasi Kementerian
Terkait anggapan bahwa seorang Plt. Rektor secara mutlak dilarang melakukan pelantikan, pihak universitas menilai asumsi tersebut keliru.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Unsrat, pengangkatan Wakil Rektor maupun Dekan melalui tahapan penjaringan hingga penetapan dan pelantikan merupakan bagian dari norma hukum yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan penugasan menteri, setiap pengambilan keputusan yang bersifat mengikat wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kemendiktisaintek,” pungkasnya.
Pihak Unsrat memastikan bahwa seluruh rangkaian pelantikan pejabat telah melalui mekanisme konsultasi tersebut dan mematuhi arahan resmi dari kementerian, sehingga tudingan bahwa pelantikan dilakukan sepihak atau tanpa persetujuan tidak sesuai dengan fakta administratif.
Unsrat juga menanggapi isu yang menyebut jabatan Dekan FMIPA seharusnya cukup diperpanjang tanpa pelantikan baru.
Menurut pihak universitas, Pasal 46 dan 47 Statuta Unsrat 2025 secara jelas mengatur mekanisme pengangkatan definitif, di mana frasa “dapat diangkat kembali” tidak otomatis bermakna perpanjangan jabatan otomatis tanpa prosedur lanjutan.
Tegaskan Komitmen Netralitas di Tengah Pemilihan Rektor
Menanggapi spekulasi yang mengaitkan pelantikan pejabat dengan dugaan intervensi atau imbal balik politik dalam pemilihan Rektor yang sedang berlangsung, Unsrat memastikan tudingan tersebut tidak berdasar.
Pihak universitas menegaskan bahwa penataan kelembagaan murni didasarkan pada kebutuhan organisasi dan aturan Statuta, bukan untuk memengaruhi suara Senat maupun Panitia Pemilihan Rektor.
Plt. Rektor disebut tidak memiliki kewenangan maupun celah untuk mengintervensi independensi Senat universitas.
Pihak kampus mengingatkan bahwa masuknya Unsrat ke dalam tahapan suksesi kepemimpinan tidak boleh menghentikan roda organisasi.
Mandat negara yang diemban Plt. Rektor berfokus pada stabilitas operasional, pengelolaan keuangan, hingga layanan mahasiswa agar tidak terbengkalai.
Unsrat tetap terbuka terhadap kritik publik, namun mengimbau agar setiap evaluasi dibangun di atas dokumen serta fakta hukum yang terverifikasi, bukan sekadar asumsi motif personal.
