
MANADO – Pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi yang belum dituntaskan DPRD Kota Manado, disesali sejumlah kalangan. Pasalnya, pembahasan tersebut telah dilakukan sejak November 2010 lalu, namun hingga kini belum juga disahkan dalam rapat paripurna sebagai Perda.
Pengamat politik dan pemerintahan Manado, Terry Umboh mengatakan, seharusnya DPRD menunjukan kinerja yang baik dengan segera menyelesaikan ranperda-ranperda tersebut, mengingat selain pembahasannya sudah cukup lama, juga ranperda tersebut sudah sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sangat heran dengan sikap dewan kota yang terkesan sengaja memperlambat pembahasan ranperda-ranperda ini. Padahal mereka sudah dua kali melakukan studi banding keluar daerah, hanya untuk membahas ranperda ini,” tandas Umboh, Selasa (29/03).
Lanjut dikatakannya, jika pembahasan tersebut terus molor, maka itu akan sangat berpengaruh pada sektor pendapatan daerah. Seharusnya DPRD menurut Umboh lebih berpihak pada rakyat, dan mengesampingkan
kepentingan pribadi. Apalagi saat ini DPRD menurutnya dalam waktu dekat harus membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Agenda DPRD itu sebenarnya sangat banyak, namun sengaja diperhambat. Akibatnya tidak ada yang selesai,” pungkasnya.
Ketua DPRD Manado, Drs Danny Sondakh mengatakan, ranperda pajak dan retribusi tersebut saat ini sudah masuk pada tahapan akhir yang dibahas oleh 4 Pansus.
“Dalam waktu dekat ini akan segera diparipurnakan semua ranperda tentang pajak dan retribusi,” jelasnya. (is)
