Manado, BeritaManado.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis mantan Ketua DPRD Kota Manado periode 2004-2009 Ferro Taroreh pidana penjara selama 4 tahun 5 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi PT Air Manado, Kamis (13/7/2023).
Hukuman terdakwa Ferro Taroreh dibagi dalam vonis 4,6 tahun, ditambah denda Rp 200 juta yang apabila tak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara dua bulan.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Agus Dharmanto tersebut, terdakwa Ferro Taroreh juga diwajibkan membayar uang penggantian senilai Rp 2,8 miliar.
Apabila uang pengganti tak dibayar dalam satu bulan pasca putusan. Maka harta benda terdakwa Ferro Taroreh akan disita.
“Kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka harus menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan,” ucap hakim Agus Dharmanto.
Kuasa hukum Ferro Taroreh yakni Adi Bawaeda mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dulu terkadang vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim.
“Terkait putusan ini kami masih akan pikir-pikir dulu yang mulia,” ungkapnya.