Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Manado kembali menerima pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp847 juta.
Pengembalian kerugian uang negara tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado Tahun Anggaran 2014.
Jumlah kerugian seluruhnya diketahui berjumlah sekitar Rp6,5 Miliar dan baru disetorkan sebesar Rp847 juta.
“Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado Tahun Anggaran 2014. Dari terpidana Yenni Siti Rostiani selaku Direktur PT Kogas Driyap Konsultan berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 2642K/PID.SUS/2021,” ujar Kajari Manado Wagiyo Santoso dalam jumpa pers, Senin (9/10/2023) pagi.
Kajari Wagiyo juga menjelaskan untuk sita eksekusi terkait kasus Tipikor ini sudah yang ke
“Pertama sudah dikembalikan sebesar Rp 1,3 miliar dan hari ini yang kelanjutannya sehingga jumlah yang sudah kita lakukan sita eksekusi Rp2,2 miliar. Ini ditambah uang pengganti Rp400 juta, jadi seluruhnya Rp2,6 miliar totalnya,” jelasnya.
Kajari Manado juga mengatakan masih tersisa sekitar Rp4,1 miliar yang belum disita dari terpidana Yenni Siti Rostiani.
“Uang hasil sita eksekusi ini akan langsung kita proses untuk disetorkan ke kas negara di Bank Mandiri,” tandas Wagiyo.
Deidy Wuisan