Minut, BeritaManado.com – Langkah tegas Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH yang menetapkan 10 tersangka kasus pengeroyokan warga Desa Lumpias Kecamatan Dimembe, menuai apresiasi pihak keluarga korban.
Jefri Tewuh, selaku korban menilai, ketegasan Kapolres Alfaris dalam penanganan kasus tindak kriminal sangat cepat dan tidak pandang bulu.
Terbukti dengan penetapan salah satu oknum anggota kepolsian sebagai tersangka.
“Dari 10 tersangka, salah satunya bahkan anggota polisi. Artinya, Kapolres Minut benar-benar tegas. Kami dari pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar korban saat ditemui, Selasa (27/3/2018).
Sementara itu, Hukum Tua Desa Lumpias Nixon Mentang mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi antara keluarga korban dan para pelaku sehingga bisa menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
“Antara kedua pihak sudah sepakat untuk saling memaafkan sehingga keamanan di desa tetap terjaga,” ujar Mentang.
Seperti diketahui, Selasa (13/3/2018), Polres Minut menetapkan 10 tersangka pelaku pengeroyokan warga Lumpias bernama Jefri Tewuh yang terjadi 11 Februari 2018.
Ke-10 tersangka yaitu Reky Rotinsulu (47) warga Desa Lumpias jaga 4, Sony Kalalo (41) warga Desa Lumpias jaga 5, Engel Wagiu (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Meyer Langkay (55) warga Desa Lumpias jaga 5, Ridwan Rotinsulu (20) warga Desa Lumpias, Jordan Watugigir (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Maikel Andris, Guntur Ingkiriwang, Frangki Langkay (oknum anggota Polri) dan Rano Rumimpunu.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Polres Minut Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan Warga Lumpias
Minut, BeritaManado.com – Langkah tegas Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH yang menetapkan 10 tersangka kasus pengeroyokan warga Desa Lumpias Kecamatan Dimembe, menuai apresiasi pihak keluarga korban.
Jefri Tewuh, selaku korban menilai, ketegasan Kapolres Alfaris dalam penanganan kasus tindak kriminal sangat cepat dan tidak pandang bulu.
Terbukti dengan penetapan salah satu oknum anggota kepolsian sebagai tersangka.
“Dari 10 tersangka, salah satunya bahkan anggota polisi. Artinya, Kapolres Minut benar-benar tegas. Kami dari pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar korban saat ditemui, Selasa (27/3/2018).
Sementara itu, Hukum Tua Desa Lumpias Nixon Mentang mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi antara keluarga korban dan para pelaku sehingga bisa menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
“Antara kedua pihak sudah sepakat untuk saling memaafkan sehingga keamanan di desa tetap terjaga,” ujar Mentang.
Seperti diketahui, Selasa (13/3/2018), Polres Minut menetapkan 10 tersangka pelaku pengeroyokan warga Lumpias bernama Jefri Tewuh yang terjadi 11 Februari 2018.
Ke-10 tersangka yaitu Reky Rotinsulu (47) warga Desa Lumpias jaga 4, Sony Kalalo (41) warga Desa Lumpias jaga 5, Engel Wagiu (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Meyer Langkay (55) warga Desa Lumpias jaga 5, Ridwan Rotinsulu (20) warga Desa Lumpias, Jordan Watugigir (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Maikel Andris, Guntur Ingkiriwang, Frangki Langkay (oknum anggota Polri) dan Rano Rumimpunu.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Polres Minut Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan Warga Lumpias