Beranda › Nasional › Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman Nasional Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman Alfrits 13 Juli 2022, 17:54 WIB Diperbarui: 13 Juli 2022, 17:54 WIB Setiap orang yang membeli kondom juga harus menunjukkan KTP sebagai bukti valid berusia di atas 18 tahun. (Alfrits Semen) Berita Terbaru Vanda Sarundajang: Kemenangan Pilhut Bukan Akhir, Perjuangan Membangun Desa Baru Dimulai Minahasa Ellen Honandar Sondakh Turun Langsung Pilah Sampah, Warga Sagerat Weru Antusias Ikuti Pelatihan Kompos Kota Bitung Berangkat ke PENAS XVII, 56 Peserta Minahasa Utara Bersiap Bawa Pulang Inovasi untuk Petani Lokal Berita Utama Audy Wungkar Menang Pilhut Desa Wolaang, Unggul 765 Suara Minahasa Berita Terpopuler 1 Gubernur Yulius Selvanus Lantik Ratusan Pejabat, Ini Daftarnya 2 Piala Dunia Mulai Dini Hari Sebentar, Berikut Jadwal Lengkap dan Saluran yang Punya Hak Siar 3 Begini Keterangan Polisi Usai Aksi Pria Bawa Senjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos 4 Pengakuan Menyentuh Mayjen Rano Tilaar: “Kalau Saya Bisa Berdiri Seperti Saat Ini, Itu Juga karena Unsrat” Bagikan:FacebookWhatsAppTelegram.. Salin Link Halaman: 1 2 Tag: dpr ri hukuman penjualan kondom Penjualan kondom RKUHP Kondom
Politik dan Pemerintahan PSI Sulut Perkuat Konsolidasi, Targetkan Kursi DPR RI hingga Pembentukan Fraksi di Semua Tingkatan
Agama dan Pendidikan Marthin Tumbelaka dari Fraksi Gerindra DPR RI Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut