Mereka meminta agar Gubernur Sulut memanggil seluruh pihak terkait.
Termasuk KUD Perintis, aparat, investor, dan perwakilan masyarakat yang menambang di wilayah tersebut.
Hal ini untuk mencari solusi yang adil dan damai.
Selain itu, mereka meminta agar dilakukan evaluasi total terhadap IUP OP Koperasi.
Terutama terkait legalitas RKAB dan penggunaan alat berat, memerintahkan penghentian semua bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat penambang lokal di wilayah pertambangan Tanoyan.
Tak hanya itu saja, masyarakat juga meminta pemerintah provinsi dan pusat diminta hadir aktif, dalam menyelesaikan konflik ini secara hukum dan keadilan sosial.
“Jangan tunggu rakyat marah. Jangan sampai tanah rakyat dijadikan arena adu kekuasaan kemudian rakyat penambang dilahan sendiri yang dijadikan korban ketidakadilan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait keberadaan WNA China di lokasi pertambangan KUD Perintis Lolayan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan akan melakukan pengecekan.
“Terima kasih informasinya. Saya sudah minta anggota untuk cek ke lapangan,” tegasnya.
***/
