Manado, BeritaManado.com — Belum diterimanya Ranperda Penegakan Disiplin Prokes COVID-19 oleh beberapa fraksi di DPRD Sulut tak menghalangi Pansus/Komisi IV menuntaskan Perda tersebut.
Dikatakan anggota Komisi IV DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) selaku pihak yang berwenang dan Pansus Perda, pihaknya tidak akan kembali memulai tahap awal pembahasan Perda.
“Prosesnya tetap berjalan dan nantinya akan diambil keputusan dalam tahapan tingkat 2. Agenda pembahasan sudah selesai, hasil rapat fasilitasi dan sinkronisasi sudah selesai. Kita tidak akan mengakomodir masukan dari fraksi lagi,” ujar Melky Jakhin Pangemanan (MJP).
Ditambahkan MJP, terkait belum adanya pandangan fraksi lain, dirinya tidak akan terpengaruh.
“Kalau ada fraksi yang belum menerima itu hak politik mereka. Kita sudah berlari hampir finish, mana mungkin harus kembali dari awal lagi. Tahapannya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Nanti kan di tahapan tingkat 2 kalau tidak dapat keputusan, ada opsi voting, dan saya yakin mayoritas kita di DPRD Sulut setuju dengan Perda ini,” tutupnya.
Diketahui, dalam pandangan umum, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat belum menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut karena perlu penyempurnaan.
(AnggawiryaMega)