Amurang, BeritaManado.com — Adanya kisruh digelarnya Rapat Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Dewan (Sekwan), Joins F. Langkun.
Kepada BeritaManado.com, lewat pesan WhatsApp, Sekwan Joins Langkun memberikan kronologis terjadinya Rapat Paripurna pembentukan AKD di DPRD Minsel.
Pada hari Jumat (1/11/2019) siang, masuk Surat Permohonan dari 3 Fraksi (PDIP, Demokrat, Primanas) untuk dilaksanakan Paripurna Penetapan AKD pada hari Senin (4/11/2019).
Oleh Sekretaris DPRD Surat Permohonan tersebut diteruskan ke Pimpinan DPRD, untuk dimintakan disposisi.
Disposisi Wakil Ketua Steven Lumowa, “Sekwan diharapkan kerjasama untuk memfasilitasi permohonan Fraksi PDIP, Demokrat dan Primanas untuk pelaksanaan Paripurna pada hari Senin (4/11/2019)”
Sementara Wakil Ketua Paulman Runtuwene mendisposisikan “Mohon untuk Sekwan memfasilitasi Rapat Pimpinan untuk membicarakan ‘schedule’ Rapat Paripurna untuk penetapan AKD”.
Sedangkan disposisi Ketua Dewan IbuJenny Tumbuan “Sekwan nanti dibicarakan dalam Rapat Pimpinan, Agendakan Rapat Pimpinan pada tanggal Senin (4/11/2019)”.
“Berdasarkan hasil disposisi Pimpinan DPRD, saya menindaklanjuti dengan membuat Surat Undangan untuk pelaksanaan Rapat Pimpinan pada hari Senin (4/11/2019) jam 14.00 Wita, yang berlokasi di ruangan Ketua DPRD,” kata Sekwan Joins Langkun.
Menurut Sekwan Joins Langkun, oleh Wakil Ketua Steven Lumowa menyampaikan bahwa jam 14.00 Wita dirinya ada agenda di Manado, sehingga untuk jam pelaksanaan di konfirmasikan kepada Ketua DPRD untuk dimajukan menjadi pukul 13.00 Wita.
“Sangat disayangkan, sampai pukul 14.20 Wita, rapat tidak dapat dilaksanakan karena Wakil Ketua Steven Lumowa tidak hadir di dalam ruang rapat, sehingga Ibu Ketua Jeny Tumbuan dan Wakil Ketua Paulman Runtuwene meninggalkan ruang rapat karena ada agenda lain,” terang Sekwan Joins Langkun.
(TamuraWatung)