
Manado, BeritaManado.com — Beredarnya berita kisruh yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pancaran Kasih (RSU PK) terkait adanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Manado yang meninggal dan keluarga menolak untuk dikuburkan sesuai protap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Saat diwawancarai BeritaManado.com, Pengamat Hukum Toar Neman Palilingan SH MH mengatakan semua Rumah Sakit (RS) pasti ada peraturan baik tata tertib internal maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku buat siapa saja tanpa terkecuali.
“Kalau kejadian di RSU Pancaran Kasih sudah menjurus pada tindak pidana, katakanlah adanya pengrusakan atau lainnya maka polisi harus menindak tegas. Hukum harus ditegakkan, apalagi ini fasilitas umum dan banyak orang yang sedang dirawat disana dan butuh suasana tenang tidak boleh seenaknya melakukan tindakan seperti yang bisa dilihat melalui video yang sampai viral dan terjadi di depan aparat,” kata Toar Neman Palilingan, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut, Toar Palilingan menuturkan Kapolda harus memberi perhatian terhadap masalah ini agar tidak terulang di kemudian hari.
“Para tokoh masyarakat harus berperan dalam situasi Pandemi ini, karena pemerintah beserta jajarannya tidak henti-hentinya menangani dan melakukan pencegahan perluasan penularan Covid-19, sudah sepatutnya kita semua mendukung upaya tersebut apalagi Presiden telah menetapkan darurat kesehatan otomatis semua institusi kesehatan termasuk Rumah Sakit harus mengikuti prosedur tersebut,” ujar Palilingan.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado juga menjelaskan kalau ada perbedaan-perbedaan seperti dalam menghadapi peristiwa di RS Pancaran Kasih maka penyelesaiannya bukan dengan cara-cara brutal seperti itu, sebaiknya berkomunikasi dengan baik seperti melalui pemuka masyarakat atau pemimpin agama artinya gunakan cara-cara kekeluargaan, kasian dokter dan perawat sudah capek serta tulus melayani.
“Biarlah Polisi memproses oknum-oknum yang bertanggung jawab, sekiranya ada tindak pidana dibalik peristiwa tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui video yang dibagikan kanal media sosial RS Pancaran Kasih, Senin (1/6/2020) malam, dr Franky Kambey mengatakan segenap jajaran direksi dan karyawan turut berbela sungkawa atas berpulangnya pasien dalam pengawasan (PDP) asal Manado pada Senin (1/6/2020) pukul 13.00.
Menurut informasi pasien tersebut menderita radang paru (Pneumonia) dengan status PDP berat dan masuk rumah sakit sejak 26 mei 2020.
“Semua yang masuk di rumah sakit dengan status PDP kami sampaikan ke Gugus Tugas Manado dan Gugus Tugas Provinsi Sulut, begitu juga bila ada yang meninggal,” ujarnya.
(Rei Rumlus)
