Tahuna — Beberapa pejabat lingkup Pemkab Kepulauan Sangihe protes hasil penilaian atasan, yang memberikan raport merah atas kinerja mereka. Perlu dijelaskan, apa parameter yang mengukur kinerja tersebut.
“Penilaian ini hanya akal-akalan saja untuk menjatuhkan SKPD yang mendapatkan penghargaan buruk dan hal ini hanya di Pemkab Sangihe dilakukan. Jadi kami menilai hal ini sangat bertentangan dengan apa yang menjadi komitmen bersama, di mana semua SKPD merupakan satu tim bukan terpecah-pecah seperti sekarang ini, harus ada SKPD yang dikorbankan,” tandas beberapa pimpinan instansi baru-baru.
Penyerahan penghargaan kinerja, ada yang baik namun tak sedikit pula yang buruk, diterima pejabat Sangihe saat apel perdana awal tahun 2015 di rumah jabatan Bupati. Penilaian ini dinilai tanpa alasan jelas.
Menurut para pejabat, kalaupun ada penghargaan atas kinerja yang dilakukan selama 2014, kriteria apa yang digunakan oleh yang memberikan penghargaan ini, sehingga sebanyak 32 SKPD mendapat penilaian buruk.
“Seharusnya pihak Inpektorat menjelaskan kriteria apa yang digunakan dalam penilaian ini, jangan terkesan asal menilai saja,” ungkap salah satu pejabat yang meminta namanya jangan dituliskan.
Kepala Inspektorat Sangihe, Imanuel Makahanap SH ketika dikonfirmasi baru-baru, penilaian yang dilakukan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) soal penilaian dan capaian kinerja selama setahun.
“Kalau ada sejumlah SKPD yang keberatan dengan masalah ini, silahkan kepada pak Bupati jangan berkoar-koar di belakang dan perlu diketahui oleh semua pimpinan SKPD kami juga satu di antara 32 SKPD yang masuk dalam penilaian buruk,” tandas Makahanap. (Gun Takalawangeng)
Tahuna — Beberapa pejabat lingkup Pemkab Kepulauan Sangihe protes hasil penilaian atasan, yang memberikan raport merah atas kinerja mereka. Perlu dijelaskan, apa parameter yang mengukur kinerja tersebut.
“Penilaian ini hanya akal-akalan saja untuk menjatuhkan SKPD yang mendapatkan penghargaan buruk dan hal ini hanya di Pemkab Sangihe dilakukan. Jadi kami menilai hal ini sangat bertentangan dengan apa yang menjadi komitmen bersama, di mana semua SKPD merupakan satu tim bukan terpecah-pecah seperti sekarang ini, harus ada SKPD yang dikorbankan,” tandas beberapa pimpinan instansi baru-baru.
Penyerahan penghargaan kinerja, ada yang baik namun tak sedikit pula yang buruk, diterima pejabat Sangihe saat apel perdana awal tahun 2015 di rumah jabatan Bupati. Penilaian ini dinilai tanpa alasan jelas.
Menurut para pejabat, kalaupun ada penghargaan atas kinerja yang dilakukan selama 2014, kriteria apa yang digunakan oleh yang memberikan penghargaan ini, sehingga sebanyak 32 SKPD mendapat penilaian buruk.
“Seharusnya pihak Inpektorat menjelaskan kriteria apa yang digunakan dalam penilaian ini, jangan terkesan asal menilai saja,” ungkap salah satu pejabat yang meminta namanya jangan dituliskan.
Kepala Inspektorat Sangihe, Imanuel Makahanap SH ketika dikonfirmasi baru-baru, penilaian yang dilakukan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) soal penilaian dan capaian kinerja selama setahun.
“Kalau ada sejumlah SKPD yang keberatan dengan masalah ini, silahkan kepada pak Bupati jangan berkoar-koar di belakang dan perlu diketahui oleh semua pimpinan SKPD kami juga satu di antara 32 SKPD yang masuk dalam penilaian buruk,” tandas Makahanap. (Gun Takalawangeng)