Manado – Meski ijin kegiatan perusahaan pertambangan dikeluarkan Pemerintah Provinsi, namun tak serta merta perusahaan tersebut mudah diakses Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sulut, terutama soal pajak.
Hal tersebut terungkap dalam hearing Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut dengan komisi 2 DPRD Sulut.
“Kami sangat kesulitan mengakses pajak ke perusahaan tambang, baru sampai depan gerbang saja, kami sudah dihadang oleh aparat kepolisian yang berjaga. Jadi pajak perusahaan tambang tak dapat kami akses,” kata Kadispenda Sulut, Roy M Tumiwa dalam hearing, Selasa (13/01/2015), sore tadi.
Menyikapi hal tersebut, anggota komisi 2, Teddy Kumaat mengusulkan agenda untuk melakukan sidak ke lokasi tambang yang membandel terkait pembayaran pajak.
“Saya mengusulkan agar komisi 2 melakukan sidak, tolong kita agendakan bersama,” ujar Kumaat. (risat)

