Manado, Beritamanado.com – Seorang pemuda berinisial S (18), ditangkap polisi usai tertangkap basah melakukan pencurian di komplek Terminal Paal Dua Manado, Rabu (2/11/2022).
Saat dipergoki Polisi sedang melakukan aksi malingnya, pemuda asal Paal Dua ini diketahui sebelumnya telah berhasil menggasak Sepeda, TV 32 inch, telepon genggam, jam tangan, perhiasan imitasi, parfum, uang koin senilai Rp53 ribu, mesin catok rambut, HP rusak, Aki motor, tabung gas, termos air, dan pakaian.
Parahnya lagi, hingga kabel rol dan tiga bungkus tisu magic khusus pria pun tak luput dari aksi maling pemuda pengangguran tersebut.
Kapolsek Tikala Iptu Sofyan Ramin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku S ditangkap anggota Opsnal Polsek Tikala saat sedang melakukan pencurian di salah satu rumah warga di kompleks Terminal Paal Dua,” ujar Iptu Sofyan, Kamis (3/11/2022).
Modus operandi pelaku saat keadaan rumah sedang sepi ditinggalkan pemiliknya bekerja pada pagi hari.
“Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama, yang pertama pada tanggal 27 Oktober 2022 kemarin,” jelas Iptu Sofyan.
Diketahui pada aksi pertamanya tersebut pelaku S, mencuri tabung gas 3kg, termos air, pakaian dan sepeda milik korban.
Namun aksinya yang kedua kalinya di tempat yang sama berhasil dipergoki dan pelaku berhasil ditangkap.
“Nominal kerugian yang dialami korban sekitar Rp20 juta, faktor ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut,” tandas Iptu Sofyan.
Kapolsek Iptu Sofyan Ramin berpesan agar terhindar dari aksi pencurian, saat meninggalkan rumah pastikan keadaan pintu dan jendela terkunci dan dipasang pengaman juga hindari menaruh barang berharga ditempat yang mudah terlihat sehingga menghindari niat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi maling.
Deidy Wuisan