
Manado, BeritaManado.com — Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui rapat paripurna penandatanganan nota ksepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026.
Dalam KUA dan PPAS itu tergambar adanya pemotongan anggaran dari APBD sebesar Rp593 miliar yang memberikan dampak serius pada struktur APBD Provinsi Sulut.
Pemotongan anggaran besar-besaran itu juga tak terkecuali menyasar instansi besar seperti DPRD Sulut yang anggarannya mengalami penurunan signifikan.
Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen mengungkapkan, anggaran di Sekretariat DPRD Sulut pada tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp103 miliar namun untuk tahun 2026 mengalami penurunan menjadi Rp83 miliar.
“Anggaran sekretariat DPRD untuk tahun 2026 mengalami penurunan Rp20 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Niklas Rabu, (18/10/2025).
Lanjut Niklas, terjadinya penurunan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya penataan Belanja yang Lebih rasional dan berorientasi pada kebutuhan Prioritas di Sekretariat DPRD Sulut.
“Terbesar ada pada dua pos anggaran yakni perjalanan dinas dan konsumsi rapat atau makan minum,” jelas Niklas.
Anggaran perjalanan dinas ditekan menjadi Rp9 miliar sementara untuk konsumsi rapat dari yang sebelumnya dianggarkan Rp10 miliar, hanya menjadi Rp6 miliar.
“Untuk perjalanan dinas dibatasi maksimal hanya dua kali setiap bulan,” ucap Niklas.
Namun begitu, untuk anggaran reses DPRD di mana para anggota DPRD harus kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi rakyat Secara langsung itu tidak mengalami pemotongan.
Meski mengalami pemotongan anggaran yang sangat signifikan, Niklas memastikan bahwa, tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Sulut sebagai ‘mesin operasional DPRD’ yang mengurus administrasi, anggaran, persidangan, tenaga ahli, dokumentasi, fasilitas, serta koordinasi antara DPRD, Pemerintah dan masyarakat itu tidak terganggu.
“Penghematan anggaran ini tentu tidak akan berdampak pada pelaksanaan tugas Pokok dan fungsi Sekretariat DPRD,” tegas Niklas.
(Erdysep Dirangga)
