Berita Utama

Kemensetneg Keluarkan Surat Edaran Penangguhan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)

Kemensetneg Keluarkan Surat Edaran Penangguhan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)
Presiden Jowo Widodo menyambangi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (13/3/2020) untuk memastikan pengecekan kesehatan di ruang publik dilakukan secara tepat dan ketat menyusul wabah virus korona atau Covid-19. (Foto FB Jokowi).

Jakarta — Meningkatnya penyebaran coronavirus (COVID-19) di berbagai negara dan memerhatikan pernyataan resmi World Health Organization mengenai pandemi COVID-19 Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan Surat nomor: B-18/Kemensetneg/Ses/LN.00/03/2020 tertanggal 13 Maret 2020.

Surat Edaran yang bersifat sangat segera tersebut ditujukan kepada para Sesmenko/Sesmen/Sekjen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AS SDM Kapolri dan Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Kabinet.

Surat ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Berikut isi surat tersebut:

Berkenaan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di berbagai negara dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization mengenai pandemi COVID-19, dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan terhitung sejak terbitnya surat ini.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan COVID-19. Kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan PDLN dimaksud.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian, Setya Utama.

(rds)

Baca juga:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara