Jakarta — Meningkatnya penyebaran coronavirus (COVID-19) di berbagai negara dan memerhatikan pernyataan resmi World Health Organization mengenai pandemi COVID-19 Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan Surat nomor: B-18/Kemensetneg/Ses/LN.00/03/2020 tertanggal 13 Maret 2020.
Surat Edaran yang bersifat sangat segera tersebut ditujukan kepada para Sesmenko/Sesmen/Sekjen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AS SDM Kapolri dan Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Kabinet.
Surat ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Berikut isi surat tersebut:
Berkenaan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di berbagai negara dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization mengenai pandemi COVID-19, dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan terhitung sejak terbitnya surat ini.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan COVID-19. Kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan PDLN dimaksud.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian, Setya Utama.
(rds)
Baca juga:
- Soal Virus Corona, Direktur P3S Jerry Massie Minta Pemerintah tak Bersikap Apriori dan Apatis
- Joko Widodo Ungkap Langkah Pemerintah Tangani Pandemi Virus Corona
- Di Prancis, Anggota DPRD Sulut Ini Sebut Masih Aman dari Virus Corona
- Tak Takut Corona, 4 Legislator Sulut Melancong ke Perancis