
Jakarta, BeritaManado.com — Keluarga Cendana kekinian menjadi sorotan, usai Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, secara mengejutkan resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Gugatan putri sulung Presiden ke-2 Soeharto itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Yang membuat publik terheran-heran, Purbaya belum genap sebulan menjabat sebagai menteri, tapi sudah harus berhadapan dengan salah satu tokoh paling berpengaruh dari era Orde Baru.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, hingga saat ini, alasan dibalik gugatan Tutut Soeharto masih menjadi teka-teki.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Namun, tidak ada detail spesifik mengenai objek sengketa yang jadi pangkal masalah.
SIPP PTUN Jakarta hanya mencantumkan keterangan yang justru membuat rasa penasaran semakin besar.
“Klasifikasi Perkara: Lain-lain,” begitu yang tertulis dalam bagian data umum yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Informasi yang minim ini membuat publik hanya bisa menerka-nerka apa yang sebenarnya terjadi antara Tutut Soeharto dan Kementerian Keuangan.
Sejauh ini, pihak pengadilan belum menetapkan majelis hakim, panitera, maupun jurusita yang akan menangani kasus ini.
Jadwal sidang perdana pun belum diumumkan, meskipun pemeriksaan persiapan dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
Satu-satunya detail yang terungkap adalah Tutut Soeharto telah membayar panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan mengaku belum tahu-menahu soal gugatan ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa mereka belum menerima surat atau detail gugatan apa pun.
“Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata Deni pada Kamis (18/9/2025).
(jenlywenur)
