Bisnis dan Ekonomi

Industri Tekstil Nasional Menjerit! Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya

Industri Tekstil Nasional Menjerit! Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Ilustrasi perushaaan tekstil. (Ist)

Jakarta, BeritaManado.com — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam langkah mendesak untuk mendiskusikan upaya penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, fokus utamanya adalah membendung dampak destruktif dari praktik impor ilegal dan dumping produk.

Bagi Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, perhatian serius yang ditunjukkan Menkeu Purbaya terhadap maraknya praktik kuota impor ilegal ini telah menjelma menjadi harapan baru yang sangat dinantikan oleh seluruh pelaku industri tekstil.

“Hubungan sinergi dan harmoni antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus dilanjutkan,” ujar Redma dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 12 Oktober 2025.

Rantai Pasok Terancam Serangan Impor Ilegal

APSyFI menilai bahwa rantai pasok industri TPT yang selama ini telah terintegrasi dengan baik, mulai dari hulu hingga hilir, kini berada dalam kondisi terganggu parah akibat serbuan produk impor ilegal.

Redma menyoroti adanya kesenjangan mencolok antara data perdagangan yang dicatat Indonesia dengan data dari negara-negara mitra.

Indikasi ini jelas: banyak barang impor yang lolos masuk tanpa tercatat dengan benar di sistem Bea Cukai.

Tentu saja, kondisi ini menimbulkan kerugian ganda bagi negara, baik dari sisi penerimaan kas negara maupun dari sisi persaingan pasar yang tidak sehat.

Menanggapi hal ini, APSyFI menaruh harapan besar pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur penerimaan barang impor, terutama di titik-titik pelabuhan.

Salah satu celah besar yang disorot adalah tidak digunakannya sistem port-to-port manifest.

Redma menjelaskan bahwa celah ini memungkinkan importir untuk membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa harus mengacu pada dokumen Master Bill of Lading (B/L) yang sebenarnya.

“Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code,” tegas Redma.

Selain itu, APSyFI juga menyoroti minimnya pemeriksaan menggunakan AI Scanner dan praktik pemberian fasilitas impor berlebih, yang sangat berpotensi disalahgunakan oleh oknum importir.

Mendesak Kebijakan Tegas

Untuk itu, APSyFI berencana beraudiensi bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Pertemuan ini diagendakan untuk menjelaskan kondisi terkini industri TPT secara rinci serta memaparkan bagaimana dampak berganda (multiplier effect) dari penerapan kebijakan trade remedies yang tegas terhadap impor ilegal.

Asosiasi tersebut mengingatkan bahwa langkah tegas pemerintah sangat dibutuhkan untuk melindungi industri tekstil nasional dari ancaman nyata: kehilangan daya saing dan lonjakan angka pengangguran.

Redma menutup pernyataannya dengan penekanan yang menyentuh inti permasalahan: “Penyelamatan industri tekstil bukan hanya soal pabrik, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.”

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara