Sangihe, BeritaManado.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sangihe memberikan materi pengawalan dan pengawasan Dana Desa (Dandes), dalam Bimtek peningkatan kapasitas aparatur Kampung yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sangihe, Rabu (3/7/2019), bertempat di Efrata Inspiration Hall Tahuna. Bagi 145 Kapitalaung se Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam pengelolaan Dandes.
Kepala Kejaksaan (Kajari) yang diwakili Kejari oleh Kasi Intel Erwan Budi Herianto SH menyampaikan, dalam pengelolaan Dandes dilakukan secara bertanggung jawab, transparan dan mengacu pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendes Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019.
“Penyimpangan dalam pengelolaan Dandes, pada awalnya dikarenakan ketidaktahuan dan ketidakpahaman aparatur desa mengenai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi), selaku aparatur desa. Maka dari itu agar aparatur desa mempedomani dan memahami aturan tersebut,” katanya.
Dalam materi yang dibawakannya kasi intel juga memperkenalkan program jaga desa yang diperuntukan bagi Desa/Kampung yang akan dikawal dan diawasi dalam pengelolaan Dandes agar tidak terjadi penyimpangan.
(***/Christ)