Manado, BeritaManado.com — Pengawasan berjenjang dilakukan Korps Adhyaksa terkait dana Covid-19 yang dilakukan realokasi dan refocusing.
Setelah mendapat instruksi Kejaksaan Agung, perintah tersebut langsung diteruskan ke semua Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulut.
Melalui video conference (vicon), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, meminta seluruh Kejari melakukan perhatian ketat terhadap penggunaan anggaran Covid-19.
Rapat jarak jauh tersebut digelar di Aula Sam Ratulangi, Kamis (30/4/2020).
Kajati juga meminta seluruh Kajari memantau situasi daerah sehubungan darurat Covid-19.
“Termasuk pendampingan anggaran refocusing Covid-19 dan pelaksanaan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menegaskan kepada seluruh Kejati termasuk Sulut untuk memantau realokasi percepatan penanganan Covid-19.
Isi instruksi antara lain adalah optimalisasi pelaksanaan pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP), BPKP, Bidang Polhukam PMK, bersama Sesjamdatun, Kapuspenkum dan Kapusdaskrimti serta para kasubdit di lingkungan Jamdatun.
(***/Alfrits Semen)