
Bitung – Kejaksaan Negeri Bitung menahan dua mantan direktur Perumda Bangun Bitung terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana perusahaan daerah, Jumat (13/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RL alias Atos selaku Direktur Perumda Bangun Bitung periode 2021–2023, serta GW yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana perusahaan yang bersumber dari Perumda Bangun Bitung dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp900 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Polres Bitung menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dititipkan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Bitung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Yusti Wagiu, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhia Manise, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka mantan direksi Perumda Bangun Bitung. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Yusti Wagiu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran di badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bitung.
Penahanan eks direksi Perumda Bangun Bitung diharapkan menjadi langkah tegas penegakan hukum serta mendorong tata kelola keuangan perusahaan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
(Syarif)
