Bitung, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Peningkatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aertembaga Kota Bitung tahun 2018, Kamis (27/08/2020).
Keempat tersangka itu adalah FP alias Fomy selaku Kontraktor Pelaksana, TS alias Tony selaku PPK, ASJP alias Nita selaku Konsultan Pengawas dan AK alias Agus sebagai Direksi Pengawas.
Penetapan keempat tersangka itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH.
Frenkie mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hari ini ada empat orang yang sudah kita tetapkan tersangka, namun baru tiga orang yang kita tahan yakni Fomy, Tony dan Nita,” kata Frenkie.
Sedangkan Agus kata dia, belum ditahan karena tidak hadir saat dipanggil dan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan.
“Hari Senin yang satu orang kita akan panggil. Dan ketiganya kita titipkan di sel tahanan Polres Bitung selama 20 hari kedepan,” katanya.
Adapun kasus yang menjerat keempatnya adalah Pekerjaan Peningkatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aertembaga Kota Bitung tahun 2018 pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Provinsi Sulut Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya dengan kontrak sebesar Rp.6.759.000.000.
(abinenobm)