Bitung, BeritaManado.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Bitung melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Kamis (27/7/2023).
MoU itu dilakukan Kepala Dinas PUTR Kota Bitung, Rizal Sompotan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Fauzal SH MH di Ruang Rapat Kantor Dinas PUTR.
Menurut Rizal, MoU yang diteken dengan Kepala Kejaksaan adalah MoU pendampingan pekerjaan di Dinas PUTR, utamanya pekerjaan proyek strategis daerah.
Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan, kata Rizal, melalui Pendampingan Pembangunan Strategi Daerah (PPSD) yang dibentuk Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
“Pendampingan ini tujuannya tidak lain adalah pencegahan yang dilakukan Kejaksaan sehingga setiap Perencanaan dan Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah bisa berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizal
Selain itu, lanjut mantan Kabid SDA Dinas PUTR Kota Bitung ini, pihaknya juga bisa meminta pendampingan dan berkonsultasi dengan Kejaksaan jika dalam pelaksanaan kegiatan mengalami hambatan.
Dengan demikian, kata dia, pelaksanaan Proyek Strategis Daerah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dengan selalu mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum dilakukan penandatanganan MoU, pihak Kejaksaan terlebih dahulu memberikan wejangan, termasuk mengkaji dari sisi hukum proses perencanaan,” katanya.
Dalam penandatanganan MoU itu, hadir juga sejumlah pejabat Dinas PUTR dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Seperti Sekretaris Dinas PUTR, Yanni Mick Manuahe, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Orchido Bellamarga SH, Kabid SDA, Norke Ibrahim, Kabid Bina Marga, Haslinda Dumbela serta para penyedia jasa rekanan Dinas PUTR.
(abinenobm)