Berita Utama

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Adapun 11 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:.

LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;

ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

ERW selaku Direktur PT. BMM;FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

RND selaku Direktur PT. TAJ;TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

RBN selaku Direktur PT CKK;YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Jhonli Kaletuang)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara