Minsel

Kebakaran di Minsel Kian Meluas, Pusat Kota Amurang Kembali Dikepung Kabut Asap

kebakaran laan minsel

Kebakaran Jalan Amurang-Motoling

Amurang – Kebakaran lahan perkebunan maupun hutan kian meluas di Minahasa Selatan (Minsel). Hal ini kuat dugaan, kebakaran yang terjadi karena ulah manusia itu sendiri, sehingga kebakaran merembet sampai di pemukiman dan volume asap kian tinggi.

Meski sudah disampai-sampaikan bahwa pelaku pembakaran lahan perkebunan dan hutan, ancaman hukuman tinggi dan denda milyaran rupiah ternyata tidak menciutkan hati sejumlah oknum yang sengaja melakukan pembakaran, seperti halnya di seputaran Amurang bahkan hutan Liandok.

Kebakaran lahan seputar Amurang siang hingga sore tadi, kabut asap kembali mengepung Kota Amurang akibat kebakaran hutan dan lahan di kawasan perkebunan Kelurahan Buyungon dan Bitung, Amurang.

Pelaku pembakaran lahan atau hutan akan dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain ancaman hukuman dalam KUHP pelaku pembakar hutan juga terancam Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi 5 milyar rupiah mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 3. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara