
Ratahan, BeritaManado.com – Oknum Hukum Tua (Kumtua) Molompar Utara (Molut), Kecamatan Belang, terancam diberhentikan secara permanen oleh Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap.
Menurut Bupati James Sumendap, oknum kumtua ini awalnya diberhentikan sementara karena bermasalah dalam penggunaan dana desa sehingga diharapkan bisa mendapat pembinaan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Namun karena dia tidak mengindakan terkait pembinaan ini, ya dugaan yang dilaporkan kita akan lanjutkan dan serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kemungkinan besar oknum kumtua akan kita berhentikan,” tandas Bupati James Sumendap, Senin (14/10/2019).
Selanjutnya terkait gugatan yang dilayangkan oknum kumtua tersebut akibat pemberhentian sementara ini, menurut Bupati James Sumendap sangat keliru.
“Kalau dia gugat, ya itu keliru. Heran saya dia pakai pengacara siapa. Dia tidak mengerti karena belum ada keputusan tata usaha negara yang dilakukan dalam hal ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, keputusan tata usaha negara adalah keputusan pemberhentian permanen oleh Bupati, sedangkan saat ini oknum kumtua tersebut hanya di skorsing dengan dikeluarkan nota dinas.
Hal ini dilakukan agar oknum kumtua dapat dibina oleh APIP dan menyelesaikan semua masalah yang ada.
“Itu perbedaannya, dia hanya di skorsing. Saya tidak tahu apakah pengacaranya menafsirkan nota dinas sebagai keputusan tata usaha atau tidak?” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra David Lalandos mengakui bahwa oknum Kumtua Molut memang dalam pengawasan APIP.
Bahkan dalam waktu dekat bakal kembali diperiksa terkait laporan proyek pembuatan trotoar.
“Dalam waktu dekat kami segera turunkan tim guna memeriksa proyek pembangunan trotoar di Desa Molut,” pungkasnya.
(jenlywenur)
