Minut, BeritaManado.com – Peristiwa kematian seorang anak berusia 17 bulan, karena diduga dibunuh ibu kandungnya sendiri menyita perhatian publik.
Musibah itu terjadi Kamis (4/8/2022), di Perumahan CBA Gold, Desa Talawaan Kecamatan Mapanget Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Riski Hidayat selaku kuasa hukum orang tua korban menjelaskan penyebab kejadian tersebut, dimana pelaku A (23) sebagai ibu korban, emosi dan khilaf karena korban tidak mau makan dan hanya menangis.
Kepada BeritaManado.com, Riski Hidayat mengatakan, walau memang secara resmi belum dikeluarkan pihak kepolisian, karena masih menunggu hasil autopsi, namun penyebab kematian anak malang ini, sudah diakui orang tuanya dan menyesal atas kesalahan tersebut.
Kejadian bermula ketika korban saat itu menangis karena tidak mau makan, sehingga ibunya berusaha menenangkan sang anak agar makan namun korban terus menangis.
Korban kemudian dibawa pelaku A ke dalam kamar untuk ditenangkan, tetap korban masih terus menangis.
Karena kondisi tersebut, tanpa sengaja sang ibu mendorong anaknya hingga terjatuh dan kepala terbentur lantai membuat korban tak bernafas lagi.
Riski Hidayat menjelaskan jika tindakan yang dilakukan orang tua hingga membuat anaknya meninggal bukan karena unsur kesengajaan atau direncanakan namun semata-mata terjadi secara spontan, karena orang tua anak tersebut khilaf.
“Ibu korban sudah mengakui perbuatannya dan dia khilaf serta sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Kejadian dilakukan bukan karena unsur kesengajaan. Dia (pelaku, red) tanpa sengaja mendorong anaknya, terjatuh dan kepala membentur lantai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Melihat anaknya sudah tak bernyawa korban panik dan penuh kesadaran langsung ke luar rumah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” beber Riski.
Karenanya, Hidayat berharap, publik tak lagi menghakimi orang tua korban secara sepihak, mengingat tak ada orang tua yang nekat membunuh anaknya, apa lagi tindakan itu dilakukan tanpa unsur kesengajaan dan di tengah tekanan kondisi keluarga.
“Mohon publik jangan menghakimi sepihak, mari kita doakan, apa lagi ibu korban sudah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan hingga anaknya tewas,” tutupnya.
Adapun korban telah dimakamkan, Jumat (5/8/2022) dini hari di area pekuburan umum milik Pemkot Manado di area Kairagi.
Hadir pada penguburan tersebut, ayah korban dan keluarga dekat.
(Finda Muhtar)