Sangihe, BeritaManado.com — Pada pemanggilan sejumlah Kapitalaung (Kapitalaung) di Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel) dan Kecamatan Tatoareng terkait dugaan korupsi pengadaan internet desa, pihak penyidik Tipikor Polres Sangihe telah memanggil ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
Perlahan namun pasti, kasus yang mendera hampir seluruh desa di Sangihe Tahun Anggaran (TA) 2019 tersebut bakal dituntaskan.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer FD Malonda STrK dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, (16/9/2021) membenarkan hal itu.
“Benar kami telah memanggil ahli dari LKPP Jakarta untuk dimintai keterangan terkait dengan mekanisme dan tata cara pengadaan barang jasa pemerintah di desa sesuai denhan Peraturan Kepala LKPP nomot 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah di desa,” ujar Malonda.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya keterangan ahli ini kita akan bandingan dengan mekanisme dan pengadaan internet desa sesuai fakta di lapangan.
“Apakah sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengadaan barang jasa pemerintah desa atau tidak. Dan hal ini nantinya menjadi pekerjaan penyidik untuk mengungkapnya”, jelasnya kembali.
Disinggung soal siapa lagi yang bakal dipanggil, Malonda menyebutkan sesuai dengan laporan Kanit TIPIKOR Polres Sangihe IPDA Rofly Saribatian SH bahwa sampai saat ini masih Kapitalaung di Kecamatan Tatoareng dan selanjutnya Kecamatan Tabukan Selatan.
“Sejumlah Kapitalaung di Kecamatan Tatoareng dan selanjutnya Kapitalaung di Kecamatan Tabukan Selatan yang desanya di TA 2019 lalu melaksanakan pengadaan internet desa”, imbuh Malonda.
Pengadaan internet desa di 101 Kampung pada TA 2019 dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) ditetapkan. Namun dilakukan revisi karena munculnya oknum pengusaha yang menggunakan jalur tertentu menawarkan pengadaan internet desa.
(Erick Sahabat)